Soroti Dugaan Mark-Up Anggaran Dinsos Kota Bekasi, Fopera Desak Transparansi dan Audit

BEKASI | jaringannasional.com — Aliansi Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Jalan Insinyur H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Senen 12/10/2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak keterbukaan penggunaan anggaran Dinsos Tahun Anggaran 2025–2026 yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Fopera menyoroti sejumlah pos belanja dalam anggaran Tahun Anggaran 2026 yang menurut kajian mereka bersama Serikat Mahasiswa Indonesia (SemaKota) perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan. Massa menduga terdapat potensi penggelembungan harga (mark-up) hingga belanja fiktif. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Tiga pos anggaran yang menjadi perhatian massa meliputi belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp1.066.238.800, belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja sebesar Rp600 juta, serta belanja bufferstock sandang sebesar Rp709.566.200.

Koordinator lapangan aksi, Pramz, mengatakan unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai alokasi dan realisasi belanja yang menggunakan uang negara.

“Kami datang bukan tanpa dasar. Ketika terdapat sejumlah pos belanja bernilai miliaran rupiah yang menimbulkan pertanyaan, sudah menjadi kewajiban kami untuk meminta keterbukaan secara terang-benderang. Jangan sampai anggaran untuk rakyat justru minim transparansi,” ujar Pramz saat diwawancarai di lokasi aksi.

Dalam orasinya, massa juga menuding adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Dinsos Kota Bekasi dalam persoalan yang mereka soroti. Fopera menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Massa mengaitkan tuntutannya dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai prosedur hukum.

Fopera Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Koordinator Fopera, Muhamad Imron, menegaskan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar pos-pos belanja yang dipersoalkan dapat ditelaah lebih lanjut.

“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari kajian Fopera dan SemaKota. Kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar dilakukan penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pos-pos belanja yang mencurigakan,” tegas Imron.

Menurut Fopera, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta realisasi kegiatan di lapangan.

Tiga Tuntutan Fopera

Dalam aksi tersebut, Fopera menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, transparansi anggaran. Fopera mendesak Kepala Dinsos Kota Bekasi membuka rincian penggunaan anggaran untuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp1,06 miliar, pemeliharaan gedung sebesar Rp600 juta, serta bufferstock sandang senilai Rp709,56 juta pada Tahun Anggaran 2026.

Kedua, pemeriksaan dugaan penyimpangan. Fopera meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota menindaklanjuti dugaan belanja fiktif dan mark-up anggaran Tahun Anggaran 2025–2026 sesuai kewenangan masing-masing.

Ketiga, evaluasi pimpinan Dinsos. Fopera mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengevaluasi jajaran pejabat Dinsos, termasuk Kepala Dinas Sosial, terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program bantuan sosial yang mereka persoalkan.

Menunggu Penjelasan Dinas Sosial

Transparansi penggunaan anggaran menjadi aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama untuk belanja yang berkaitan dengan kebutuhan dan bantuan bagi masyarakat.

Meski demikian, besaran anggaran dalam suatu pos belanja tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penggelembungan harga atau kerugian negara. Penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, kontrak atau bukti pengadaan, harga satuan, realisasi pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Sosial Kota Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi mengenai tudingan dan tuntutan yang disampaikan Fopera. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran yang dipersoalkan.

Redaksi membuka ruang bagi Dinas Sosial Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Jn/Nzr