Oleh: Suherman Pemerhati Masalah Sosial, Budaya, Politik, serta Ekonomi Mikro & Makro
Koperasi yang dicita-citakan Mohammad Hatta memiliki satu gagasan mendasar: membangun kekuatan ekonomi rakyat melalui usaha bersama. Ideologi tersebut berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.
Bagi Bung Hatta, koperasi bukan sekadar toko yang menjual barang murah. Koperasi merupakan jalan agar rakyat tidak selamanya terjebak sebagai pekerja, pembeli, atau konsumen yang bergantung pada modal besar. Rakyat harus berposisi sebagai pelaku, pemilik, sekaligus penerima manfaat utama.
Kini, ketika pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menggulirkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebuah pertanyaan krusial mengemuka: apakah model ini benar-benar memperkuat kemandirian rakyat seperti cita-cita Bung Hatta, atau justru menempatkan masyarakat sekadar sebagai penerima manfaat pasif?
Pertanyaan ini bukanlah bentuk penolakan. Program berskala masif seperti ini justru patut dikaji secara terbuka agar tujuannya tidak berhenti pada peresmian lembaga, pembangunan gerai fisik, dan penyaluran modal semata. Membangun koperasi pada hakikatnya adalah membangun daya saing dan kemandirian ekonomi masyarakat.
1. Koperasi Bung Hatta: Subjek dan Pemilik
Dalam model ideal Bung Hatta, koperasi tumbuh secara organik dari bawah (bottom-up) berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Petani berpatungan membeli pupuk, pedagang kecil bersatu demi mendapatkan harga kulakan yang lebih bersaing, dan pengrajin membangun jaringan pemasaran bersama.
Di sini, anggota bukanlah pelanggan semata, melainkan pemilik sah organisasi. Mereka menentukan arah kebijakan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), memilih pengurus, mengawasi arus keuangan, dan menikmati pembagian hasil usaha.
Dalam konsepsi ini, pemerintah bertindak sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas. Bantuan modal memang diperbolehkan, namun tujuannya untuk mendorong kemandirian, bukan menciptakan ketergantungan. Inilah garis tegas yang membedakan antara pemberdayaan dan ketergantungan: yang satu memandirikan rakyat, sementara yang lain menuntut rakyat terus menunggu uluran tangan.
2. Koperasi Merah Putih: Ambisi dan Skala Nasional
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sektor yang digarap sangat luas, mencakup penyediaan sembako, unit simpan pinjam, klinik, apotek, hingga pengadaan gudang dan cold storage.
Niat di balik kebijakan ini patut diapresiasi: mendekatkan akses kebutuhan pokok, memotong rantai distribusi yang timpang, serta memperkuat fondasi ekonomi pedesaan. Namun, tantangan terbesarnya bukanlah pada mengejar target kuantitas.
Sebanyak 80.000 koperasi yang terbentuk belum tentu beroperasi secara sehat. Fisik bangunan yang berdiri tidak menjamin roda bisnis berputar, dan kucuran modal awal tidak serta-merta menghasilkan arus kas (cash flow) yang positif. Koperasi membutuhkan ekosistem pasar, keaktifan anggota, dan pengurus yang kompeten—bukan sekadar penunjukan administratif. Keberhasilan koperasi tidak diukur dari maraknya papan nama, melainkan dari peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3. Titik Kritis: Soal Kendali dan Inisiatif
Perbedaan paling mendasar antara konsepsi klasik dan program baru ini terletak pada inisiatif dan kendali operasional. Koperasi Bung Hatta lahir dari bawah; kebutuhan anggota yang menentukan jenis usaha, keputusan tertinggi ada di tangan RAT, dan keuntungan kembali ke pangkuan anggota.
Sebaliknya, Koperasi Merah Putih dipicu oleh kebijakan top-down. Pemerintah mengoordinasikan pembentukan, pembiayaan, hingga sistem pemantauannya.
Pendekatan ini sebenarnya tidak sepenuhnya keliru, sebab di banyak daerah masyarakat memang membutuhkan stimulus awal. Namun, titik kritisnya ada pada batas kewenangan. Apakah anggota diberi suara riil? Apakah pengurus bertanggung jawab sepenuhnya kepada anggota? Apakah keputusan bisnis murni didasarkan pada dinamika pasar lokal?
Jika jawabannya “ya”, maka intervensi pemerintah akan menjadi penguat. Namun jika tidak, koperasi berisiko kehilangan roh demokrasi ekonominya dan berubah menjadi sekadar perpanjangan tangan birokrasi.
4. Jangan Menjadi Pembeli di “Toko Sendiri”
Bayangkan sebuah koperasi desa berdiri megah dengan barang-barang berharga terjangkau. Warga terbantu karena jarak belanja menjadi lebih dekat. Hal itu tentu membawa manfaat, tetapi apakah sudah cukup?
Jawabannya: belum. Jika masyarakat lokal hanya berposisi sebagai pembeli, mereka tetap berada pada strata konsumen. Cita-cita sejati koperasi baru terwujud apabila petani desa bisa memasok berasnya, nelayan menyalurkan hasil tangkapannya, dan UMKM lokal memajang produknya di gerai tersebut. Koperasi harus menjadi hub atau bagian dari rantai pasok lokal.
Jangan sampai masyarakat hanya menghemat beberapa ribu rupiah saat berbelanja, sementara nilai tambah dan keuntungan terbesar tetap disedot oleh pemasok dari luar desa.
5. Modal Bukan Jaminan Keberlanjutan
Pengembangan Koperasi Merah Putih didukung oleh Permenkop Nomor 9 Tahun 2025 tentang dana bergulir serta PMK Nomor 15 Tahun 2026 terkait pembangunan fisik gerai. Dukungan finansial dan infrastruktur ini memang krusial, tetapi perlu diingat: suntikan modal bukanlah keuntungan, dan ketersediaan gedung bukanlah jaminan produk akan laku.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah:
Siapa yang menguji kelayakan bisnis (feasibility study) unit-unit usaha tersebut?
Dari mana arus kas untuk menutup kewajiban dan cicilan?
Siapa yang memikul tanggung jawab finansial jika terjadi kerugian?
Bagaimana mekanisme transparansi laporan keuangan kepada warga?
Tanpa jawaban yang teruji, modal besar berisiko menguap tanpa hasil, yang pada akhirnya menipiskan kepercayaan publik terhadap kelembagaan koperasi.
Ukur Kualitas, Bukan Sekadar Kuantitas
Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya bicara tentang akses terhadap barang murah, melainkan hak untuk memiliki, memutuskan, dan menikmati hasil-hasil ekonomi secara adil. Oleh karena itu, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak boleh dievaluasi hanya dari statistik jumlah gerai yang berdiri atau besarnya nilai omzet semata.
Indikator keberhasilan yang sejati harus diukur dari:
Peningkatan pendapatan riil para anggota.
Penyerapan produk lokal dan UMKM desa ke dalam rantai pasok koperasi.
Transparansi laporan keuangan dan keaktifan forum RAT.
Kemandirian operasional koperasi tanpa terus-menerus bergantung pada subsidi pemerintah.
Penutup: Mengembalikan Roh Demokrasi Ekonomi
Kita kerap menyebut koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sembari mengutip Pasal 33 UUD 1945 dan pemikiran Bung Hatta. Namun, penghormatan terhadap sejarah tidak cukup sebatas wacana. Ia harus diterjemahkan ke dalam tata kelola nyata yang memberi ruang bagi rakyat untuk mengelola ekonominya sendiri.
Program Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar menjadi instrumen pemerataan ekonomi nasional. Syarat mutlaknya: rakyat harus diposisikan sebagai pemilik dan pengendali utama, bukan sekadar penonton atau konsumen.
Lebih baik memiliki satu koperasi yang tumbuh sehat dari kebutuhan riil warga daripada membidani sepuluh koperasi secara administratif tetapi sepi aktivitas usaha. Target pencapaian memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan substansi. Koperasi yang berhasil bukanlah yang paling cepat diresmikan, melainkan yang paling nyata dampaknya dalam menyejahterakan anggotanya.
Red /jn













