Jaringannasional.com MUARADUA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan terus mendalami kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang jurnalis berinisial PM yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, di Desa Tanjung Baru. Kasus ini bermula saat PM tengah menjalankan tugas jurnalistiknya untuk melakukan konfirmasi terkait laporan dari Ketua BUMDES Tanjung Baru. Namun, alih-alih mendapatkan keterangan, oknum Kades yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kades di wilayah tersebut diduga mengeluarkan kata-kata tidak pantas dan menantang korban untuk berduel.
Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Reskrim, AKP Aston Sinaga SH.MH, menegaskan bahwa pihaknya telah memulai langkah penyidikan. Saat ini, pelapor (PM) telah dimintai keterangan awal oleh penyidik.
”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara PM selaku pelapor. Langkah selanjutnya, kami akan segera memanggil saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar AKP Aston Sinaga saat dikonfirmasi media.
Pihak kepolisian menyatakan akan bersikap objektif dalam menangani perkara ini. Penyidik tengah mengkaji unsur pidana yang dilanggar, apakah masuk ke dalam delik pengancaman, pencemaran nama baik, atau pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 terkait upaya menghalangi tugas jurnalistik.
”Siapa pun yang terbukti bersalah akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan fakta realita di lapangan,” tegas AKP Aston.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan intimidasi terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Pihak Polres OKU Selatan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
jarnasnpm*












