Kasintel.,Kejari Bekasi Telusuri BSU 2025: Dana Tercatat Cair, Sejumlah Pekerja Mengaku Tak Menerima

KOTA BEKASI, Jumat (23/10/2026) —jaringannasional.comKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah menyelidiki penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Subsidi Gaji (BSG) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2025. Penyelidikan ini bermula dari informasi adanya pekerja yang tercatat sebagai penerima bantuan, tetapi mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.

Perwakilan Kejari Kota Bekasi, Ryan, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari data PT Pos Indonesia di wilayah Kota Bekasi. Hasil pemeriksaan silang menunjukkan adanya nama penerima yang tercatat telah menerima pencairan, sementara orang yang bersangkutan menyatakan tidak pernah mendapatkan bantuan.

“Berdasarkan data, seluruh bantuan BSU atau BSG tahun 2025 ini terserap. Artinya, semuanya tercatat telah disalurkan. Namun, ketika kami melakukan pengecekan langsung, ada penerima yang namanya tercantum, tetapi mengaku tidak menerima bantuan,” ujar Ryan.

Temuan tersebut mendorong tim Pidsus menelusuri mekanisme penyaluran, validitas data penerima, hingga kemungkinan adanya penyimpangan. Pada tahap awal, penyelidik telah mengambil sampel keterangan dari sejumlah warga di Kecamatan Bekasi Barat dan Bekasi Utara. Mayoritas warga yang dimintai keterangan mengaku tidak menerima bantuan, bahkan sebagian menyatakan tidak mengetahui adanya program tersebut.

Menurut Ryan, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena daftar penerima BSU 2025 di Kota Bekasi mencapai sekitar 60.000 pekerja. Kejari pun menjadwalkan pemeriksaan sampel di kecamatan lain untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Selain meminta keterangan dari pihak penyalur, Kejari Kota Bekasi berencana berkoordinasi dengan Kemnaker di tingkat pusat. PT Pos Indonesia diketahui ditunjuk sebagai penyalur bantuan untuk wilayah Kota Bekasi, sedangkan sumber anggaran program berasal dari APBN.

Penyelidikan juga akan menyoroti proses pendataan dan penetapan penerima. Menurut Ryan, penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus warga negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan sesuai ketentuan yang menjadi acuan program. ASN, TNI, dan Polri termasuk kelompok yang tidak diperbolehkan menerima bantuan tersebut.

Ryan turut mengungkapkan adanya informasi awal mengenai penerima yang telah meninggal dunia, tetapi namanya masih tercatat dalam penyaluran bantuan. Temuan ini menjadi bagian dari materi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.

Rantai pendataan menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Data pekerja yang dihimpun dari tingkat daerah hingga pusat akan ditelusuri pada setiap tahapan verifikasi dan validasi, termasuk kemungkinan keterlibatan instansi yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.

Meski berbagai kemungkinan penyimpangan terbuka untuk didalami, Kejari belum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab ataupun memastikan adanya tindak pidana. Penyelidikan masih diarahkan untuk mencari bukti permulaan dan mengungkap penyebab ketidaksesuaian antara laporan pencairan dan pengakuan penerima.

Untuk mempercepat proses, tim Pidsus akan mencocokkan dokumen fisik, basis data digital, serta keterangan warga dengan sistem yang digunakan pihak penyalur dan Kemnaker. Kejari juga membuka kemungkinan melibatkan auditor negara, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai kebutuhan pendalaman.

Ryan mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan penyelidikan secepat mungkin. Namun, besarnya jumlah penerima dan luasnya wilayah pemeriksaan menjadi tantangan tersendiri.

Fokus penanganan saat ini masih terbatas pada BSU/BSG Kemnaker tahun 2025. Penyelidikan terhadap program bantuan lain maupun penyaluran tahun 2024 dan 2026 belum menjadi bagian dari lingkup perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini menempatkan akurasi data dan transparansi penyaluran sebagai dua hal penting dalam pengawasan bantuan pemerintah. Sebab, ketika administrasi menyatakan bantuan telah tersalurkan, kepastian bahwa dana benar-benar diterima oleh warga yang berhak tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan.