BANDAR LAMPUNG | jaringannasional.com — Pemerintah bersama aparat penegak hukum memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan 4.364 cartridge rokok elektrik atau vape yang terindikasi mengandung zat psikoaktif berbahaya jenis etomidate dan senyawa sintetis lainnya.
Pemusnahan barang bukti dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp34,912 miliar itu berlangsung di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Lampung, Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) RI, Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan sinergi Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal) dan pengamanan objek vital nasional Lanal Lampung.
Sebelumnya, aparat menggagalkan upaya penyelundupan barang tersebut dari jaringan sindikat di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung, pada Senin (5/10/2026).
Wamenko Polkam: Perang Melawan Narkotika Tak Boleh Berhenti
Dalam arahannya, Lodewijk menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh unsur pemerintah serta masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memberantas penyelundupan, korupsi, dan narkotika.
“Narkotika merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Artinya, kita tidak boleh berhenti di sini. Kita tidak boleh kalah dengan narkotika ini,” tegas Lodewijk.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada TNI AL, terutama Pusintelal dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Lampung, serta Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan, masyarakat, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran barang yang diduga mengandung narkotika itu berpotensi menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu orang, khususnya generasi muda, dari ancaman kerusakan kesehatan dan masa depan akibat penyalahgunaan zat berbahaya.
BNN Soroti Modus Baru Peredaran Narkotika
Sementara itu, Sekretaris Utama BNN RI, Asep Saepudin, yang hadir mewakili Kepala BNN RI, menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengingatkan bahwa jaringan peredaran gelap narkotika terus berupaya mencari celah pengamanan dengan memanfaatkan berbagai modus operandi baru, termasuk penggunaan cartridge vape sebagai media peredaran zat yang diduga mengandung narkotika.
“Jaringan sindikat narkotika akan terus mencari celah dengan berbagai modus operandi untuk mengelabui pengamanan berlapis aparat. Tidak ada satu pun lembaga yang mampu menghadapi ancaman narkotika sendirian. Kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan,” ujar Asep.
Menurutnya, perkembangan modus tersebut menuntut aparat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi, dan mengoptimalkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang yang berpotensi disalahgunakan untuk mengedarkan zat terlarang.
BNN Dorong Regulasi Penggunaan Vape
Menyikapi dugaan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi yang melarang vape. Langkah tersebut dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman zat psikoaktif berbahaya.
BNN menekankan bahwa penanganan persoalan ini tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pengawasan distribusi, edukasi kepada masyarakat, serta perlindungan generasi muda juga perlu diperkuat secara bersamaan.
“Langkah regulatif harus berjalan seiring dengan penegakan hukum, pengawasan distribusi, edukasi publik, serta perlindungan generasi muda. Kita harus terus bersama-sama menjaga tekad dan komitmen untuk menutup setiap celah peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkas Asep.
Pemusnahan ribuan cartridge vape tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak sindikat narkotika. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan pengawasan berjalan efektif agar jalur distribusi dan celah penyelundupan tidak kembali dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap.
Sinergi antarlembaga, penguatan regulasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi faktor penting untuk menghadapi perkembangan modus peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan zat berbahaya.
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN












