JAKARTA | jaringannasional.com — Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika perlu diperkuat hingga ke tingkat desa. Pendekatan berbasis komunitas dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun ketahanan masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.
Hal tersebut diulas Tony Saputra, S.H., S.I.K., M.H., Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Tahun Anggaran 2026, dalam artikelnya mengenai pentingnya membangun sistem pencegahan narkoba yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Menurutnya, ancaman peredaran gelap narkotika tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga berpotensi masuk ke lingkungan pedesaan. Karena itu, desa perlu memiliki sistem kewaspadaan dan ketahanan sosial untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Salah satu langkah yang dapat dioptimalkan adalah melalui program Kampung Tangguh Narkoba dan Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Kedua program tersebut diarahkan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dalam upaya tersebut, peran Bhabinkamtibmas dinilai sangat strategis sebagai penghubung antara kepolisian dan masyarakat. Melalui pembinaan, edukasi, serta komunikasi langsung dengan warga, Bhabinkamtibmas dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba sekaligus membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan dan peredarannya di lingkungan sekitar.
Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Sinergi antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga kalangan pemuda menjadi faktor penting agar program pencegahan dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Selain membangun kesadaran, masyarakat juga perlu memahami mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika. Pelaporan melalui saluran resmi harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan warga.
Di sisi penegakan hukum, tindakan tegas terhadap jaringan pengedar dan bandar narkotika harus tetap dilakukan secara profesional. Sementara itu, penyalahguna yang memenuhi kriteria perlu mendapatkan akses rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penindakan. Penguatan pencegahan dari lingkungan terkecil menjadi kebutuhan mendesak untuk membangun ketahanan sosial masyarakat.
Melalui keterlibatan aktif warga dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Polri diharapkan mampu memperkuat benteng pertahanan masyarakat hingga tingkat desa, memutus ruang tumbuh peredaran narkoba, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Red JN/DNL










