JAKARTA | jaringannasional.com — Dewan Pengurus Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat, perekonomian nasional, serta kelestarian lingkungan.
DPP FABEM menilai karhutla tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana lingkungan. Dampaknya dinilai telah meluas ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan masyarakat, transportasi udara, aktivitas ekonomi, hingga potensi gangguan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara tetangga akibat kabut asap lintas batas.
Desakan tersebut disampaikan DPP FABEM melalui siaran pers di Jakarta, Senin (19/10/2026). Organisasi itu meminta pemerintah bertindak cepat, mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan api, serta mengevaluasi pejabat yang terbukti lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Soroti Dampak Karhutla terhadap Masyarakat
Dalam siaran persnya, DPP FABEM mengungkapkan sejumlah data yang disebut berkaitan dengan dampak karhutla. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan yang dikutip dalam rilis tersebut, sebanyak 2.458 penerbangan domestik terdampak selama periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026. Dari jumlah itu, 1.324 penerbangan dilaporkan mengalami pembatalan atau penundaan.
Selain itu, rilis DPP FABEM menyebutkan adanya 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dalam data yang dikaitkan dengan dampak polusi dan karhutla. Angka tersebut diklaim merujuk pada data Kementerian Kesehatan RI, tetapi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai periode pencatatan, cakupan wilayah, serta keterkaitan langsung kasus dengan karhutla.
DPP FABEM juga menyoroti potensi penyebaran kabut asap lintas batas yang dapat berdampak terhadap kawasan Asia Tenggara. Dalam rilis itu, organisasi tersebut merujuk pada laporan Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) mengenai aktivasi peringatan Level 3 untuk kawasan ASEAN bagian selatan.
Menurut DPP FABEM, dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kebakaran. Kerusakan habitat satwa, penurunan kualitas lingkungan, terganggunya kegiatan ekonomi, serta potensi pencemaran udara lintas negara menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan serius dan terkoordinasi.
“Negara tidak boleh kalah oleh pembakaran hutan dan kelalaian penanganan,” demikian penegasan DPP FABEM dalam siaran persnya.
Enam Tuntutan kepada Pemerintah
Untuk mempercepat penanganan karhutla, DPP FABEM menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, Presiden RI diminta segera mengambil komando nasional dan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia untuk mempercepat pemadaman kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah terdampak.
Kedua, DPP FABEM mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran hutan, baik perorangan maupun korporasi. Penindakan juga diminta menyasar pihak-pihak yang terbukti melindungi atau membantu terjadinya kejahatan lingkungan.
Organisasi tersebut turut meminta perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran hutan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Kompensasi bagi masyarakat terdampak juga perlu diatur pemerintah daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, DPP FABEM meminta evaluasi terhadap pejabat kementerian terkait maupun pejabat daerah yang terbukti lalai atau tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam penanganan karhutla. Pencopotan jabatan, menurut organisasi itu, perlu dilakukan apabila didukung hasil pemeriksaan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, pemerintah didesak membuka ruang pengawasan publik secara independen dengan melibatkan masyarakat, mahasiswa, pemuda, media, serta organisasi lingkungan. Pelibatan berbagai elemen masyarakat dinilai penting untuk memastikan penanganan karhutla berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, pemerintah diminta membuka peluang kerja sama dan menerima bantuan internasional apabila diperlukan untuk mempercepat pemadaman api serta pemulihan lingkungan yang rusak akibat kebakaran.
Keenam, DPP FABEM menekankan pentingnya penanganan kesehatan masyarakat yang terdampak asap karhutla. Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah diminta mengerahkan tenaga medis, menyediakan layanan kesehatan di posko-posko terdampak, serta menyiapkan fasilitas kesehatan darurat apabila dibutuhkan.
Kebutuhan obat-obatan, bantuan oksigen, dan infrastruktur pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau masyarakat juga menjadi perhatian. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan pertolongan segera kepada warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Peringatkan Risiko Krisis Kepercayaan Publik
DPP FABEM mengingatkan bahwa penanganan karhutla yang lamban berpotensi memperbesar kerugian ekonomi, memperburuk kerusakan lingkungan, serta memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain itu, kabut asap yang melintasi batas negara berpotensi menimbulkan persoalan diplomatik apabila dampaknya meluas dan tidak ditangani secara efektif.
Karena itu, DPP FABEM menegaskan perlunya langkah terpadu yang tidak berhenti pada pemadaman api. Penegakan hukum, pemulihan lingkungan, perlindungan kesehatan masyarakat, serta evaluasi terhadap kinerja aparatur harus menjadi bagian dari upaya penanganan secara menyeluruh.
“Negara tidak boleh tunduk kepada mafia pembakaran hutan. Keselamatan rakyat, kelestarian alam, dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama,” tegas DPP FABEM.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP FABEM Zaenuddin Arsyad, S.IP., bersama Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum, Antar Lembaga Penegak Hukum dan Pemerintah, Tody Ardiansyah Prabu, S.H.
DPP FABEM berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus menimbulkan korban, merusak ekosistem, serta membebani masyarakat dan negara.
Red/jn/*Fabem













