DPRD Kota Bekasi Sahkan Perubahan Propemperda 2026, Enam Raperda Ditarik

BEKASI | jaringannasional.com — DPRD Kota Bekasi mengesahkan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersama jajaran eksekutif dan legislatif.

Dalam perubahan tersebut, enam rancangan peraturan daerah (raperda) ditarik dari daftar program legislasi daerah. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pengesahan dilakukan setelah pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir. Berdasarkan rancangan keputusan yang dibacakan Sekretariat DPRD, seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.

Enam Raperda Ditarik

Enam raperda yang ditarik dari Propemperda 2026 meliputi Raperda tentang Keolahragaan, Perubahan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Tirta Patriot, serta Perubahan Kedua atas Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2014 mengenai penyertaan modal pemerintah daerah berupa tanah, jaringan, dan bangunan permanen kepada PDAM Tirta Patriot.

Selain itu, penarikan mencakup Raperda tentang Tenaga Kesehatan, Penyelenggaraan Pemakaman, dan Sumur Resapan.

Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari perubahan daftar prioritas pembentukan peraturan daerah Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2026. Sementara itu, usulan mengenai perubahan susunan perangkat daerah dimasukkan ke dalam daftar program yang disepakati.

Sebelas Raperda Masuk Daftar Propemperda 2026

Berdasarkan lampiran keputusan yang disahkan, Propemperda Kota Bekasi Tahun 2026 memuat 11 rancangan peraturan daerah, terdiri atas usulan Pemerintah Kota Bekasi dan inisiatif DPRD.

Berikut daftar raperda yang masuk dalam program tersebut:

Usulan Pemerintah Kota Bekasi:

  1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sinergi Patriot Bekasi.
  2. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bekasi.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi.
  4. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
  5. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
  6. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Usulan DPRD Kota Bekasi:

  1. Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di Kota Bekasi.
  2. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual LGBT.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
  4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Daftar tersebut menjadi agenda pembentukan regulasi daerah yang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan APBD 2027 Berlanjut

Selain mengesahkan perubahan Propemperda 2026, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan pembacaan rancangan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kota Bekasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan APBD 2027 menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah untuk menentukan arah program pembangunan dan prioritas belanja pemerintah pada tahun mendatang.

Pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat DPRD dan seluruh anggota dewan yang terlibat dalam pelaksanaan persidangan.

Dengan disahkannya perubahan Propemperda tersebut, agenda legislasi Kota Bekasi mengalami penyesuaian terhadap sejumlah rancangan regulasi yang sebelumnya direncanakan. Tahapan berikutnya akan menentukan bagaimana masing-masing raperda diproses hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

(Redaksi/JN)