Interupsi di Paripurna, Anggota DPRD Alit Jamaludin Desak Transparansi Tarif PKL Pasar Baru

BEKASI | jaringannasional.com — Persoalan pedagang kaki lima (PKL) pascarelokasi di kawasan Pasar Baru Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Bekasi, dari PKB yang juga wakil ketua komisi 3, Alit Jamaludin,S.E., meminta Pemerintah Kota Bekasi dan pengelola pasar memberikan kepastian tarif pungutan serta mengevaluasi dampak penataan terhadap keberlangsungan usaha para pedagang.

Sorotan tersebut disampaikan Alit melalui interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026). Ia mengapresiasi upaya pemerintah daerah menata kawasan Pasar Baru sejak Juni hingga Agustus 2026 yang dinilai memperbaiki kebersihan dan estetika kota. Namun, menurutnya, penataan fisik harus diikuti penyelesaian persoalan ekonomi yang dihadapi para pedagang.

Alit mengungkapkan, sejumlah PKL mengeluhkan kondisi tempat berjualan yang sepi pembeli setelah direlokasi. Penurunan omzet disebut membuat sebagian pedagang kesulitan memenuhi kebutuhan usaha, terlilit utang, bahkan terpaksa menghentikan aktivitas perdagangan.

Selain persoalan omzet, ia juga menyoroti laporan mengenai penarikan pajak dan retribusi harian kepada pedagang yang sedang tidak berjualan. Menurutnya, mekanisme serta dasar hukum setiap pungutan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pedagang.

Soroti Surat Edaran PT Mitra Patriot

Perhatian Alit juga tertuju pada surat edaran PT Mitra Patriot tertanggal 19 Oktober 2026 yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan biaya sewa dan retribusi di kawasan pasar.

Ia mempertanyakan tidak dicantumkannya nominal tarif secara jelas dalam surat tersebut. Menurut Alit, keterbukaan informasi mengenai besaran biaya, dasar hukum, dan mekanisme pembayaran merupakan hal penting untuk menjamin kepastian bagi para pedagang.

“Jika pedagang diwajibkan membayar, mengapa nominal yang harus dibayarkan tidak dicantumkan secara terbuka? Jangan sampai pengelolaan yang mengatasnamakan penataan justru melahirkan persoalan lama dalam wajah baru,” ujar Alit dalam rapat paripurna.

Ia menegaskan, penataan pasar semestinya memberikan kepastian tempat usaha sekaligus mendukung pemulihan ekonomi pedagang, bukan sekadar memindahkan lokasi berjualan.

Lima Tuntutan untuk Pemkot dan Pengelola Pasar

Untuk menindaklanjuti berbagai keluhan tersebut, Alit menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot.

Pertama, mengumumkan tarif resmi secara terbuka, mulai dari retribusi harian hingga biaya sewa los, kios, dan lapak, disertai dasar hukum serta mekanisme pembayaran.

Kedua, memastikan setiap pungutan memiliki landasan hukum yang sah, dilengkapi bukti pembayaran resmi, dan berada dalam sistem pengawasan yang dapat diakses pedagang.

Ketiga, mengevaluasi petugas dan sistem pengelolaan pasar serta menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar secara transparan dan adil.

Keempat, menyediakan saluran pengaduan yang aman bagi pedagang agar mereka dapat menyampaikan keluhan tanpa khawatir mengalami intimidasi atau ancaman terhadap keberlangsungan usahanya.

Kelima, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Baru untuk memastikan kebijakan relokasi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi pedagang.

Alit menilai, kelima langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang muncul setelah penataan dapat ditangani secara terukur dan tidak berlarut-larut.

Minta Data PKL Dibuka ke Publik

Selain meminta pembenahan tarif dan sistem pengelolaan, Alit mendesak pemerintah daerah bersama pengelola pasar membuka data riil mengenai kondisi pedagang setelah relokasi.

Data yang diminta meliputi jumlah PKL yang telah menempati lokasi baru, jumlah pedagang yang memperoleh keuntungan, serta jumlah pedagang yang mengalami kerugian hingga gulung tikar.

Menurutnya, data tersebut penting sebagai dasar untuk mengukur efektivitas kebijakan penataan sekaligus menentukan langkah perbaikan yang dibutuhkan.

Ia menekankan, keberhasilan pengelolaan pasar tidak semata-mata diukur dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Aspek transparansi, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pedagang juga harus menjadi bagian dari evaluasi.

Bagi Alit, penataan Pasar Baru perlu memastikan bahwa perbaikan wajah kota berjalan seiring dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Kini, persoalan yang disorot tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan pengelola pasar untuk memberikan penjelasan mengenai tarif pungutan, menindaklanjuti keluhan pedagang, serta mengevaluasi dampak relokasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Red/jn /nzr