Diduga Korupsi Dana Desa Rp759,5 Juta, Mantan Kades Sukarami Ditahan Kejari OKU Selatan

OKU SELATAN | jaringannasional.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), berinisial CA alias Cik Ani, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022–2024.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp759.564.810,39 atau sekitar Rp759,5 juta.

Usai menjalani pemeriksaan, CA dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muaradua. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Bambang Setiawan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Juriko Wibisono dan Kepala Seksi Intelijen Alman Noveri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui proses penyidikan.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen terkait, serta melakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran desa. Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga melakukan ekspose perkara.

Penetapan CA sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.23/Fd.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.

Diduga Ada Penyimpangan Selama Tiga Tahun Anggaran

Bambang mengungkapkan, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sukarami terjadi dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui anggaran desa tersebut.

Di antaranya, pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Penyidik juga menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan pembangunan dibandingkan dengan volume yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

Selain itu, terdapat dugaan bantuan dan insentif yang tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerima. Penyidik juga mendalami dugaan pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain tanpa mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dokumen pertanggungjawaban kegiatan juga diduga tidak sesuai dengan kondisi dan pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya,” jelas Bambang dalam keterangan pers di Kantor Kejari OKU Selatan.

Ia menambahkan, penyidik turut menemukan dugaan penggunaan sebagian Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara. Penyidik mendasarkan penyidikan pada sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan tersangka, dokumen APBDes, dokumen pertanggungjawaban kegiatan, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan, serta laporan audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.

Kerugian Negara Capai Rp759,5 Juta

Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.

Laporan tersebut bernomor 700.1.2.2/106/LHA.PKKKN/ITKAB/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Berdasarkan hasil audit itu, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp759.564.810,39.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Desa Sukarami selama tiga tahun anggaran.

Kejari OKU Selatan menyatakan penahanan terhadap CA dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari sejak 27 Oktober 2026 dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Muaradua,” ujar Bambang.

Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi

Dalam perkara ini, CA disangkakan melanggar Pasal 2 sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 sebagai dakwaan subsidiair dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari OKU Selatan menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang sah.

Kejaksaan juga menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, CA tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red/jn