Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Pemkot Siapkan Rumah Aman dan Pendampingan Korban

BEKASI | jaringannasional.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan sejumlah langkah penanganan menyusul kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kota Bekasi. Selain mendukung proses hukum yang ditangani kepolisian, pemerintah daerah memprioritaskan perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta keberlanjutan pendidikan para santri dan santriwati.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Bekasi Kota atas penanganan laporan kasus tersebut. Ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan optimal dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, ujarnya saat diwawancarai usai apel senen 12/10/2026.

“Kita apresiasi pada jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang sudah mengambil tindakan cepat. Harapannya, fakta-fakta hukum, baik bukti maupun saksi, dapat dioptimalkan. Kita dorong terus kerja cepat dari kepolisian,” ujarnya.

Terkait desakan penutupan pondok pesantren yang bersangkutan, Tri menjelaskan bahwa kewenangan resmi terkait operasional dan perizinan pesantren berada pada instansi Kementerian Agama sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Pemkot Bekasi bersama sejumlah pemangku kepentingan telah membahas langkah dan rekomendasi yang akan diajukan.

Pemkot juga menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Agama, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengantisipasi dampak kasus tersebut terhadap pendidikan para santri.

Salah satu langkah yang disiapkan ialah menginventarisasi pondok pesantren di Kota Bekasi yang masih memiliki kapasitas untuk menampung santri dan santriwati, terutama mereka yang sedang menempuh pendidikan tingkat SMA dan SMK.

“Langkah kedua yang kami lakukan adalah inventarisasi pondok pesantren di Kota Bekasi yang masih memiliki kapasitas ruangan. Ini dilakukan agar para santri dan santriwati tidak terbengkalai dan tetap bisa melanjutkan pendidikannya,” jelas Tri.

Pemkot Bekasi juga akan memfasilitasi komunikasi dengan orang tua atau wali santri untuk membahas kemungkinan pemindahan ke lembaga pendidikan lain. Pemerintah daerah menyatakan siap mendorong bantuan lintas sektor apabila terdapat penyesuaian biaya pendidikan di tempat baru, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap penanganan kasus tidak menghambat hak para santri untuk memperoleh pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi orang tua mengenai kelanjutan proses belajar anak-anak mereka.

Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Di sisi perlindungan korban, Pemkot Bekasi memastikan pihak pelapor telah ditempatkan di rumah aman (safe house). Pendampingan psikologis juga diberikan melalui tim ahli untuk membantu korban menghadapi dampak emosional akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.

“Korban sudah kita amankan dan kita berikan pendampingan psikologis. Kami pastikan korban mendapatkan penanganan terbaik agar dapat bangkit dan memulihkan kondisi mentalnya dari trauma masa lalu,” kata Tri.

Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan kasus, mengingat pemulihan korban membutuhkan perhatian berkelanjutan, lingkungan yang aman, serta perlindungan terhadap privasi dan kondisi psikologisnya.

Pemkot Bekasi diharapkan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar kebutuhan korban terpenuhi, termasuk memastikan pendampingan dilakukan tanpa menimbulkan tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung.

Pengawasan Pesantren Akan Diperketat

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Bekasi berencana memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pondok pesantren di wilayahnya. Perhatian khusus akan diberikan kepada lembaga yang menyediakan fasilitas pelayanan atau pengobatan, sesuai karakteristik kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mengimbau pengelola pesantren untuk mengevaluasi tata kelola, sistem pengawasan, serta fasilitas pendukung guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi santri dan santriwati.

Pembenahan yang didorong antara lain pengaturan area pengasuh dan asrama, serta pembinaan santri berdasarkan jenis kelamin dengan tetap memperhatikan standar perlindungan anak dan ketentuan yang berlaku.

Penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perlindungan korban dan pemenuhan hak pendidikan para santri.

Pemkot Bekasi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Agama, dan unsur terkait agar proses penanganan berjalan sesuai kewenangan masing-masing, sementara perlindungan korban dan keberlanjutan pendidikan santri tetap menjadi perhatian utama.