BEKASI—jaringannasional.comPersoalan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Bekasi mulai ditindaklanjuti Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik telah meminta keterangan pelapor, pihak yang mengaku sebagai korban, serta sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (4/11/2026) sore. Laporan itu berkaitan dengan pemberitaan media elektronik yang memuat tudingan dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli jabatan di lingkungan internal organisasi GRIB Jaya Kota Bekasi.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh Bripda Fillan dari Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota. Sementara itu, penanganan perkara tersebut berada dalam koordinasi Kanit Jatanras, AKP Imam Prakoso, S.H. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan pengumpulan keterangan untuk mendalami laporan dan menguji materi yang dipersoalkan.
Kabid Hukum DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, Sugeng Riyanto, mengapresiasi langkah kepolisian yang mulai menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menjelaskan, kehadirannya bersama Ketua DPC dan sejumlah pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) bertujuan memberikan klarifikasi sekaligus memenuhi permintaan keterangan penyidik.
“Pada hari ini kami datang ke Polres untuk memberikan klarifikasi. Saya sebagai pelapor, kemudian Bapak Ketua sebagai korban, dan teman-teman PAC sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ini,” ujar Sugeng seusai pemeriksaan.
Menurut Sugeng, pihaknya telah menyampaikan keterangan mengenai duduk perkara serta keberatan atas materi pemberitaan yang dinilai merugikan reputasi organisasi dan jajaran kepengurusannya.
Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, M. Yusuf Pardamean Nasution, mengatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain tangkapan layar pemberitaan yang dipersoalkan dan surat pernyataan dari sejumlah Ketua PAC.
“Hari ini kami telah memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik ketua kami dan organisasi GRIB Jaya. Kami hadirkan saksi, ada beberapa Ketua PAC yang telah membuat surat pernyataan dan sudah memberikan keterangan kesaksian hari ini,” kata Yusuf.
Yusuf yang juga bertindak sebagai kuasa hukum DPC GRIB Jaya Kota Bekasi menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak yang mengaku sebagai korban dan para saksi menjadi bagian penting dalam perkembangan laporan tersebut.
Ia berharap penyidik segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi. Menurut dia, keterangan saksi dan bukti awal telah disampaikan sehingga proses berikutnya diharapkan dapat berjalan secara proporsional dan objektif.
Di sisi lain, Ketua DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, Yohanes Dellasales BP, yang akrab disapa Bang Ajon, menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang menyeret nama dirinya dan organisasi. Ia mempersoalkan tidak adanya konfirmasi sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
“Berita yang dirilis sama saudara terlapor itu tanpa konfirmasi ke saya, saya merasa difitnah,” tegas Bang Ajon.
Keberatan juga disampaikan Wakil Ketua I DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, H. Ahmad Humaidi. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut reputasi pribadi pengurus, tetapi juga nama baik organisasi yang memiliki struktur kepengurusan hingga tingkat kecamatan.
“Kami meminta dengan sangat agar Polres Metro Bekasi Kota segera memanggil dan memproses terlapor. Tindakan tegas ini harus secepatnya dilakukan karena ini bukan sekadar serangan pribadi, melainkan menyangkut marwah dan nama besar organisasi GRIB Jaya yang telah dicoreng secara sengaja,” ujar Humaidi.
Bagi DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, pemeriksaan pelapor, pihak yang mengaku sebagai korban, dan para saksi menjadi langkah awal untuk mengurai pokok persoalan. Organisasi tersebut berharap kepolisian menuntaskan penanganan laporan dengan mengedepankan profesionalitas, kecermatan alat bukti, serta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.
Meski demikian, laporan yang telah ditindaklanjuti dan pemeriksaan sejumlah saksi belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan, dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan pihak terlapor atas laporan dan keberatan yang disampaikan DPC GRIB Jaya Kota Bekasi. Karena itu, klarifikasi dari pihak terlapor tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.













