BEKASI | jaringannasional.com — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pimpinan perangkat daerah diminta aktif melakukan pembinaan terhadap pegawai yang melanggar ketentuan kehadiran agar pelanggaran tidak berlarut-larut dan berujung pada sanksi berat.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memimpin apel pagi, Senin (19/10/2026). Menindaklanjuti arahan itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi juga melakukan pembinaan terhadap 15 pegawai yang tercatat tidak tertib saat pelaksanaan apel pada pekan sebelumnya.
Dalam arahannya, Tri meminta seluruh pimpinan unit kerja tidak membiarkan pegawai yang berulang kali mangkir tanpa penanganan. Pembinaan, baik secara lisan maupun tertulis, harus dilakukan sejak pelanggaran pertama diketahui.
“Jangan kemudian dibiarkan, tiba-tiba sudah 40 hari, 30 hari, atau 90 hari tidak masuk. Karena setelah itu, hukuman maksimalnya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegas Tri.
Ia menyoroti persoalan kedisiplinan yang kerap muncul saat proses perpanjangan kontrak PPPK berlangsung. Menurutnya, sebagian pegawai baru menyampaikan alasan atau pembelaan administratif setelah catatan pelanggaran terkunci dalam sistem.
Tri menegaskan, pimpinan unit kerja memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan sekaligus membantu mencari solusi apabila pegawai menghadapi persoalan keluarga maupun kesehatan. Dengan demikian, pembinaan dapat dilakukan sejak dini tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kalau sistem sudah mengunci, sulit untuk melakukan pembelaan. Rasa kemanusiaan tentu ada, tetapi kita harus taat pada sistem. Pimpinan unit harus hadir memberikan solusi jika pegawai ada masalah keluarga atau kesehatan, bukan malah membiarkan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Tri juga menyampaikan informasi mengenai penandatanganan perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu. Ia mengingatkan para pegawai agar menjaga amanah tersebut dengan meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi.
BKPSDM Berikan Peringatan dan Pembinaan kepada 15 Pegawai
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 pegawai yang tercatat absen secara sistem, tetapi tidak ditemukan berada di lapangan saat apel pada Senin pekan sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sejumlah pegawai menyampaikan alasan yang berbeda. Ada yang mengaku mengalami sakit perut secara mendadak, ada yang membawa surat perintah untuk mengikuti rapat, dan ada pula yang terlambat akibat antrean lift yang sedang dalam perbaikan sehingga tidak dapat mengikuti apel tepat waktu.
“Ada 15 orang pada Senin sebelumnya yang absen secara sistem, tetapi tidak ada di lapangan saat apel. Setelah kami cek, ada yang beralasan tiba-tiba sakit perut, ada yang mengantongi Surat Perintah (SP) rapat, dan ada juga yang terlambat karena terkendala antrean lift yang sedang diperbaiki sehingga dicegat Satpol PP,” kata Anjar seusai apel.
Anjar menegaskan, BKPSDM memberikan surat peringatan dan pembinaan kepada para pegawai tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kehadiran serta mencegah pelanggaran serupa terulang.
“Kami berikan peringatan dan pembinaan. Prinsipnya kalau hadir ya hadir, kalau tidak ya tidak. Ini langkah awal agar tidak menjadi kebiasaan yang menumpuk di kemudian hari,” pungkasnya.
Melalui penegakan disiplin dan pembinaan berkelanjutan, Pemkot Bekasi berharap seluruh ASN dan PPPK dapat meningkatkan tanggung jawab, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Red/jn/nzr













