Jaringannasional.com, BEKASI – Sikap diam Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) menuai kritik tajam. Aktivis Sosial Kemanusiaan, Frits Saikat, secara terbuka menantang ketegasan Walikota Bekasi untuk mengambil tindakan konkret dan tidak sekadar mengumbar retorika anti-narkoba.
Kritik ini mencuat setelah adanya konfirmasi dari Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, IPTU Ali Imran, yang menyatakan bahwa tiga ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum maupun sanksi administratif yang dijatuhkan kepada ketiga oknum tersebut. Frits menilai absennya tindakan tegas ini menjadi indikator lemahnya penegakan hukum dan komitmen pemberantasan narkoba di internal Pemkot Bekasi.
”Di satu sisi, Walikota Bekasi kerap menggembar-gemborkan komitmen anti-narkoba di berbagai kesempatan. Namun di sisi lain, oknum yang jelas terbukti mengonsumsi narkoba justru dibiarkan bebas bertugas tanpa konsekuensi. Ini membuktikan bahwa pernyataan Walikota selama ini hanya omong kosong,” ujar Frits Saikat saat memberikan keterangan kepada media.
Landasan Hukum Sanksi ASN Pengguna Narkoba
Frits mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, tidak ada ruang kompromi bagi ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Beberapa aturan yang seharusnya diterapkan antara lain:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 127 Ayat 1): Pengguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan wajib menjalani rehabilitasi medis serta sosial, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Menegaskan kewajiban ASN menjaga integritas dan martabat institusi, di mana pelanggaran pidana dapat berujung pada pemberhentian jabatan, PP No. 49 Tahun 2018 (Manajemen PPPK) & PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin ASN): Mengategorikan penyalahgunaan narkoba sebagai pelanggaran disiplin berat. Sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan adalah Pemutusan Perjanjian Kerja atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 36 Tahun 2020: Menegaskan prinsip zero tolerance (nol toleransi), di mana ASN yang positif narkoba wajib diberhentikan tanpa pengecualian.
Menyikapi pembiaran tersebut, Frits melayangkan empat tuntutan utama kepada pihak berwenang:
- Ambil Alih Penanganan: Pemkot Bekasi didesak segera mengambil alih proses penanganan kasus dan menerapkan sanksi sesuai perundang-undangan.
- Sanksi Tegas: Memutus perjanjian kerja dan memberhentikan ketiga oknum PPPK tersebut secara tidak dengan hormat.
- Proses Hukum Bersama: Memastikan proses pidana dan rehabilitasi tetap berjalan beriringan sesuai UU Narkotika.
4. Transparansi Publik: Pemkot Bekasi diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan sikap bungkam yang ditunjukkan selama ini.
Menurut Frits, pembuktian komitmen anti-narkoba harus ditunjukkan lewat kebijakan nyata, bukan sekadar konten di media sosial atau pidato seremonial.
”Pemkot Bekasi, berhentilah beromong kosong! Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, tunjukkan bahwa komitmen anti-narkoba bukan sekadar retorika belaka,” pungkasnya. (Rilis fr)*













