Pertemuan Istana Merdeka: Pimpinan MPR Temui Presiden Prabowo Bahas Agenda Kebangsaan hingga PPHN

JAKARTA, JARINGANNASIONAL.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/8/2026). Pertemuan tingkat tinggi tersebut berfokus pada pembahasan sejumlah agenda strategis kebangsaan, mencakup persiapan Sidang Tahunan MPR 2026, peringatan Hari Konstitusi, hingga penyerahan draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

​Usai pertemuan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyampaikan undangan resmi kepada Presiden Prabowo untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2026 mendatang.

​”Agenda utama dalam Sidang Tahunan tersebut adalah penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara yang akan disampaikan langsung oleh Presiden,” ujar Ahmad Muzani di kompleks Istana Presiden.

​Selain agenda sidang tahunan, pimpinan MPR RI juga mengundang Kepala Negara untuk hadir dalam puncak peringatan Hari Konstitusi sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 MPR RI yang bakal dipusatkan pada 29 Agustus 2026.

​Penyerahan Draf PPHN

​Hal mendasar lain yang turut menjadi pembahasan mendalam dalam pertemuan tersebut adalah penyerahan draf konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Penyusunan draf ini dilakukan MPR sebagai upaya merumuskan panduan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan secara jangka panjang.

​Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Negara guna mendapatkan masukan dan pendiskusian lebih lanjut demi penyempurnaan substansi materi.

​Merespons penyerahan draf tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyambut positif dan menyatakan dukungannya terhadap keberadaan PPHN. Menurut Presiden, ketersediaan pedoman pembangunan nasional yang konsisten sangat krusial agar keberlanjutan program strategis tetap terjaga melintasi tataran periode pemerintahan.

​Terkait mekanisme penetapan hukum PPHN, Presiden menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada tata cara dan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh MPR RI.(Red/JN)*BMPI setpres