Oleh: Dr. Samodra Wibawa, MSc.
(Dosen FISIPOL UGM; Anggota Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara)
Jaringannasional.com, – Hampir tiga dekade pasca-Reformasi, Indonesia masih terjebak dalam perdebatan mendasar mengenai arsitektur ketatanegaraannya. Di tengah arus usulan mulai dari kembali ke UUD 1945 naskah asli hingga formalisasi syariat Islam, muncul pertanyaan krusial: Apakah kita membutuhkan kembali sebuah Dewan Konstituante untuk merumuskan ulang kontrak sosial bangsa?
Perdebatan yang Tak Pernah Usai
Dalam beberapa tahun terakhir, gagasan mengenai perubahan sistem ketatanegaraan kembali mengemuka. Sebagian kalangan mengusulkan kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 naskah asli karena menganggap amandemen telah memperlemah efektivitas pemerintahan. Di sisi lain, muncul kelompok yang menghendaki formalisasi syariat Islam.
Sementara itu, tidak sedikit yang menawarkan gagasan lain seperti:
- Menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
- Memperkuat peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Menyederhanakan sistem kepartaian dan menata ulang pemilu.
Beragam usulan ini lahir dari kegelisahan yang sama: Bangunan ketatanegaraan Indonesia saat ini dinilai belum mampu menjawab tantangan zaman. Apakah desain kelembagaan negara masih mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif, demokratis, dan berkeadilan?
Perdebatan seperti ini tidaklah baru. Sejak sidang BPUPKI pada 1945, para pendiri bangsa telah memperdebatkan persoalan hubungan agama dan negara, bentuk demokrasi, hingga pembagian kekuasaan. Perdebatan itu mencapai bentuk paling utuh melalui Dewan Konstituante hasil Pemilu 1955.
Konstituante: Ruang Dialog dan Jalan Buntu Sejarah
Konstituante merupakan wujud demokrasi paling penting dalam sejarah Indonesia. Untuk pertama kalinya, rakyat memilih wakil-wakil yang khusus diberi mandat menyusun UUD tetap—bukan membentuk kabinet atau membuat undang-undang biasa.
Selama hampir tiga tahun, Konstituante menjadi ruang dialog intelektual yang luar biasa kaya. Namun, sejarah lebih sering mengingat akhir kisahnya daripada isinya. Lembaga ini dikenang gagal karena kebuntuan politik terkait dasar negara, ditambah syarat UUDS 1950 yang mengharuskan dukungan minimal dua pertiga anggota untuk menetapkan konstitusi baru.
Pakar hukum Adnan Buyung Nasution menunjukkan bahwa sebagian besar materi konstitusi sebenarnya telah berhasil dirumuskan. Jalan buntu hanya terjadi pada isu krusial dasar negara.
Akibat ketidakstabilan politik, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menjelaskan tindakan ini melalui doktrin staatsnoodrecht (hukum tata negara darurat). Namun secara substansi, dekrit tersebut sekaligus mengakhiri ikhtiar besar menyelesaikan perbedaan melalui permusyawaratan.
Keterbatasan MPR dan Belajar dari Negara Lain
Ironisnya, isu-isu di Konstituante dulu—seperti penguatan HAM, pembatasan masa jabatan presiden, hingga pembentukan Mahkamah Konstitusi—justru diadopsi pada era Reformasi. Ini membuktikan bahwa persoalan konstitusi tidak pernah benar-benar selesai.
Secara hukum, perubahan UUD saat ini merupakan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, MPR adalah lembaga politik permanen. Dalam praktiknya, dinamika partai politik dan kepentingan elektoral hampir mustahil dipisahkan dari proses perubahan konstitusi.
Padahal, menyusun konstitusi membutuhkan ruang khusus, waktu, kedalaman berpikir, dan partisipasi publik yang luas. Pengalaman global menunjukkan banyak negara sukses menempuh jalur ini melalui forum khusus:
- India: Menyusun konstitusi melalui Constituent Assembly.
- Afrika Selatan: Membentuk Constitutional Assembly pasca-apartheid.
- Nepal: Menempuh jalan serupa untuk merumuskan tatanan baru.
Format Baru Konstituante Masa Depan
Bukan berarti Indonesia harus segera membentuk Dewan Konstituante baru sekarang. Namun, jika suatu saat bangsa ini merasa perlu meninjau ulang sistem ketatanegaraannya secara mendasar, gagasan Konstituante sangat layak dipertimbangkan dengan catata perbaikan:
- Komposisi Inklusif: Keanggotaan tidak boleh didominasi partai politik, melainkan harus melibatkan perguruan tinggi, organisasi keagamaan, masyarakat adat, organisasi profesi, kelompok perempuan, dan penyandang disabilitas demi legitimasi sosial.
- Mekanisme Anti-Buntu: Jika musyawarah gagal mencapai konsensus mayoritas besar, rancangan yang memperoleh dukungan terbesar harus dikembalikan kepada rakyat melalui referendum. Kedaulatan harus berada di tangan rakyat, bukan mandek di elite politik.
Kesimpulan: Menghidupkan Semangat Berkonstituante
Pelajaran terbesar dari Konstituante 1956–1959 bukanlah kegagalannya, melainkan keberanian bangsa ini untuk memperdebatkan masa depannya secara terbuka, inklusif, dan konstitusional.
Kini, pertanyaan terpenting bagi kita bukan sekadar memilih kembali ke naskah asli atau sistem baru, melainkan: Masihkah republik ini memiliki ruang yang cukup untuk mempercakapkan masa depannya tanpa pemaksaan kehendak? Semangat berkonstituante itulah yang layak terus dihidupkan dalam demokrasi Indonesia.(Red/JN)*












