Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut: Oknum Kades di OKU Selatan Ditangkap Usai Keroyok Buruh Proyek Hingga Tewas dan Coba Rekayasa Pemakaman

​OKU SELATAN | jaringannasional.com — Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Polsek Buay Sandang Aji berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang buruh proyek nasional. Mirisnya, aksi penganiayaan ini melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) setempat yang juga sempat berupaya merekayasa kematian korban demi menutupi aksi kejahatannya.

​Korban tewas diketahui bernama Suhendra (49), seorang karyawan PT Gala Citra (subkontraktor PT WIKA) yang bekerja pada proyek Bendungan Tiga Dihaji. Korban yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur tersebut meregang nyawa setelah dikeroyok secara brutal di dua lokasi berbeda sejak Selasa malam (18/8/2026) hingga Rabu dini hari (19/8/2026).

​Kronologi Penganiayaan Sadis

​Kejadian bermula pada Selasa (18/8/2026) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku berinisial JK mendatangi rumah kontrakan korban di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kab. OKU Selatan (TKP 1). Dipicu rasa cemburu akibat menuduh korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya, JK langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong.

​Pelaku JK kemudian memaksa dan menggiring korban berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa Sukabumi (TKP 2). Aksi tersebut turut disaksikan oleh saksi Dimas Panji Hidayat dan saksi Kusni.

​Sesampainya di rumah Kades, anak kandung JK berinisial IN datang dan langsung menyerang korban secara beringas. IN memukul dan menendang korban berulang kali di bagian kepala serta tubuh lainnya. Tersulut emosi, oknum Kepala Desa Sukabumi berinisial SDI yang berada di lokasi ikut membabi buta memukul dan menendang wajah korban. Begitu kerasnya tendangan yang dilayangkan, pelaku SDI bahkan mengalami luka lecet pada punggung kaki kanannya akibat benturan keras dengan wajah korban.

​Sekira pukul 04.00 WIB dini hari, korban tergeletak tak berdaya di lantai rumah Kades dengan kondisi kritis dan berlumuran darah. Saksi Kusni bersama saksi Diki Alexander kemudian membopong korban kembali ke rumah kontrakannya. Pada pukul 05.00 WIB, kondisi korban kian memburuk sehingga saksi melarikannya ke Bidan Desa setempat. Namun, tepat pukul 05.30 WIB, bidan menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

​Upaya Rekayasa Kematian Ditindak Tegas Polisi

​Usai dinyatakan tewas, jenazah korban dibawa warga ke masjid desa. Pelaku SDI selaku oknum Kades langsung menyarankan agar jenazah segera dimandikan, dikafani, dan dimakamkan dengan maksud menutupi jejak kejahatan agar publik mengira korban meninggal akibat sakit atau kecelakaan kerja.

​Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Buay Sandang Aji menerima informasi mencurigakan terkait rencana pemakaman mendadak tersebut. Kanit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji segera menghubungi Kades SDI untuk meminta pemakaman ditunda.

​Meski Kades SDI sempat ngotot ingin tetap memakamkan jenazah dengan alasan telah disetujui rekan kerja korban, polisi memberikan ketegasan atas atensi langsung Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., hingga pemakaman berhasil dihentikan.

​Saat tim gabungan Polsek, Satreskrim, dan Unit Inafis Polres OKU Selatan Tiba di lokasi, jenazah korban sudah dalam posisi dikafani dan siap dimasukkan ke liang lahad. Jenazah korban langsung dievakuasi menggunakan ambulans Puskesmas Peninggiran ke RSUD OKU Selatan untuk dilakukan Visum et Repertum (VER).

​Satu Pelaku Ditangkap, Dua Pelaku Lain Buron (DPO)

​Dari hasil olah TKP, pengumpulan bukti, serta interogasi intensif, oknum Kades SDI akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku SDI beserta barang bukti—di antaranya 2 buah bantal berbercak darah dan 1 unit ponsel milik korban—telah diamankan di Mapolres OKU Selatan.

​Sementara itu, dua pelaku lainnya yaitu JK (inisiator/suami) dan IN (anak JK) masih dalam pengejaran intensif oleh Tim Buser Satreskrim Polres OKU Selatan.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pengeroyokan secara bersama-sama atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau turut serta melakukan tindak pidana.(Red/JN)