Oleh: Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn.
(Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum PWRI)
Jaringannasional.com – Jakarta diprediksi kembali bergemuruh pada 27 Agustus mendatang. Gelombang massa dari elemen masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan mendatangi Gedung DPR RI untuk mengusung tuntutan utama: segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset dan jatuhi hukuman mati bagi para koruptor. Suara ini lahir dari kekecewaan mendalam atas praktik korupsi yang terus merampas hak-hak rakyat.
Dalam negara demokrasi, turun ke jalan adalah hak konstitusional. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah menjamin hal tersebut. Tidak ada pihak yang berhak menghalangi. Negara justru wajib hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti.
Namun, hak yang dijamin konstitusi bukan tanpa batas. Kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain—itulah prinsip dasar negara hukum. Oleh karena itu, penyampaian pendapat wajib berjalan di atas koridor aturan yang berlaku.
Aksi 27 Agustus bukanlah ajang pelampiasan amarah, melainkan mimbar konstitusional untuk menyuarakan akal sehat. Menuntut pengesahan UU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor adalah sikap moral bangsa. Akan tetapi, cara menyuarakannya akan menentukan apakah tuntutan tersebut didengar atau justru ditolak.
Kepada seluruh mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat: jaga barisan dan ketertiban umum. Hormati petugas keamanan yang juga bagian dari anak bangsa. Jangan biarkan provokator menunggangi kemurnian gerakan. Satu lemparan batu bisa menghapus seribu argumen cerdas yang dibawa.
Tujuan aksi ini jelas: bukan untuk merubuhkan institusi negara, melainkan mengingatkan. Mengingatkan DPR bahwa kursi mereka adalah titipan rakyat, serta mengingatkan pemerintah bahwa hukum harus tajam ke atas. Kritik boleh setajam silet, tetapi tetap berada di dalam jalur hukum.
Menyuarakan keresahan itu sah, tetapi tidak berarti boleh memfitnah, membakar, atau memaksa kehendak dengan kekerasan. Ketika anarki terjadi, substansi tuntutan mengenai UU Perampasan Aset akan tenggelam oleh pemberitaan kerusakan fasilitas umum.
Kita semua merindukan Indonesia yang bersih dan jera melihat koruptor tersenyum di balik jeruji. Namun, kemarahan tidak boleh membuat kita buta hukum. Jangan kaitkan kekecewaan pada suatu kasus dengan kebencian terhadap seluruh sistem. DPR, Polri, TNI, dan lembaga negara lainnya adalah bagian dari rumah besar bernama Indonesia. Jika rumah itu bocor, solusinya adalah memperbaiki atapnya bersama, bukan merobohkannya.
Kepada aparat keamanan, laksanakan tugas secara humanis. Lindungi hak menyampaikan pendapat dan amankan jalannya aksi. Bedakan dengan tegas antara peserta aksi damai dan penyusup yang berniat berbuat gaduh. Negara hadir untuk melindungi, bukan memberangus.
Kepada pimpinan DPR, dengarkan aspirasi ini. Aksi 27 Agustus bukanlah ancaman, melainkan cermin terkikisnya kepercayaan rakyat akibat pemberantasan korupsi yang jalan di tempat. Buka pintu dialog dan serap aspirasi—jangan menunggu situasi memanas baru bersedia mendengar.
Kepada media, beritakan secara berimbang. Sorot tuntutan utamanya, bukan sekadar dramanya. Tunjukkan bahwa mereka yang turun ke jalan adalah rakyat biasa yang merindukan keadilan. Jangan biarkan narasi “demo rusuh” mengaburkan perjuangan penegakan hukum.
Sejarah mencatat bahwa perubahan besar di negeri ini lahir dari kombinasi tekanan moral di jalanan dan negosiasi cerdas di meja perundingan. Jangan sampai gerakan ini hanya kuat di jalanan, tetapi kosong di meja diskusi. Koordinator aksi wajib berkoordinasi dengan kepolisian, menentukan rute, menyediakan tim medis serta negosiator, dan menjaga kebersihan. Pulanglah dengan tertib untuk menunjukkan bahwa masyarakat mampu berdemo secara bermartabat.
Tanpa keadilan, hukum menjadi alat penindas; dan tanpa hukum, keadilan akan menjadi hukum rimba. Pada 27 Agustus nanti, mari buktikan bahwa kita bisa marah tetapi tetap santun, menuntut tetapi taat hukum, serta bersuara keras tanpa harus merusak.(Red/JN)*












