Tahun-tahun Bertahan di Jalanan, Ratusan Lapak PKL M. Yamin Akhirnya Digusur Satpol PP

BEKASI | Jaringannasional.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi melakukan penertiban terhadap ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan M. Yamin dan Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis (27/8/2026).

​Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama bertahun-tahun beralih fungsi menjadi area berjualan hingga melumpuhkan akses transportasi warga.
​Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menegaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Surat Perintah Wali Kota Bekasi serta Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku.

​”Hari ini, per tanggal 27 Agustus 2026, tidak ada lagi yang berjualan di atas Jalan M. Yamin, bahu jalan, maupun pedestrian Jalan Ir. H. Juanda. Kami tidak melarang warga berdagang, tetapi jangan di tempat yang dilarang. Ada peruntukannya,” ujar Nesan di lokasi penertiban.

​Nesan menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan opsi penampungan bagi para pedagang yang terdampak, termasuk di area rooftop dan lahan yang disiapkan di dalam pasar. Untuk mencegah pedagang kembali ke jalan, patroli dan pembinaan secara berkesinambungan akan terus digelar bersama instansi terkait.

​”Penertiban akan kami lakukan secara kontinu sampai terbentuk kesadaran bersama. Kami bersama Disperindag akan terus melakukan penataan agar pengawasan ini benar-benar berkesinambungan,” lanjutnya.

Sementara itu,Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi,Romi Payan, menyampaikan bahwa pendataan pedagang telah dilakukan secara menyeluruh berbasis by name by address.

​”Ada 316 pedagang terdata secara by name by address, dan jika diakumulasikan totalnya kurang lebih sekitar 350 pedagang,” ungkap Romi.

​Menanggapi adanya penolakan dari sebagian pedagang, Romi menegaskan bahwa pihak Pemkot Bekasi telah menyiapkan fasilitas tempat penampungan di dalam gedung pasar yang dinilai layak.

​”Jika ada yang menolak, itu hak mereka. Namun kami sudah menyiapkan tempat di dalam yang layak untuk berjualan, mulai dari area rooftop, basement, hingga lantai dasar di Blok 2. Pembeli juga akan kita arahkan ke dalam melalui sosialisasi yang dilakukan setiap malam. Pasca-penertiban ini ada masa pendampingan selama dua minggu,” jelas Romi.

​Mengenai kelanjutan dari kawasan Jalan M. Yamin pasca-pembersihan lapak, Romi menyebutkan bahwa area tersebut akan diserahkan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi untuk dilakukan perbaikan infrastruktur.

​”Nanti akan diperbaiki oleh BMSDA dan akan difungsikan kembali sepenuhnya sebagaimana mestinya sebagai akses jalan umum,” tutup Romi.

Red /JN/Nzr