BEKASI | jaringannasional.com — Pemerintah Kota Bekasi terus memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungannya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana, menegaskan pihaknya rutin menggelar operasi penertiban terhadap para pegawai yang nekat nongkrong di luar kantor pada jam kerja aktif.
Ditemui media jaringannasional.com usai pelaksanaan apel pagi di lingkungan Pemkot Bekasi pada Senin (31/8/2026), Nesan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan melekat demi mewujudkan gerakan disiplin aparatur.
”Sudah beberapa bulan ini kita berkali-kali melakukan penertiban terhadap gerakan disiplin. Terutama ASN yang berada di mall, kafe, warung-warung makan atau berkumpul, bahkan di pasar Saat jam Kerja Ini terus kita tertibkan,” ujar Nesan.
Dari sejumlah sidak yang telah dilakukan—seperti di kawasan Summarecon hingga area proyek dan kafe kafe,pihaknya kerap mendapati oknum aparatur yang berkeliaran di jam-jam krusial, mulai dari pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB. Uniknya, beberapa pegawai yang terjaring razia diketahui berasal dari wilayah tetangga yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi.
Dalam menjalankan penertiban ini, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Pihaknya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk pendataan dan tindak lanjut sanksi.
Sanksi Berjenjang Hingga Pemecatan
Nesan menjelaskan bahwa penindakan terhadap oknum yang melanggar dilakukan secara berjenjang. Tahap awal dimulai dari pencatatan identitas yang kemudian dilaporkan ke BKPSDM dan Inspektorat.
Jika pelanggaran dilakukan berulang, maka sanksi disiplin akan diberlakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
”Pelanggaran dua kali masuk sanksi ringan. Kalau berlanjut ke pelanggaran ketiga, bisa mengarah ke sanksi sedang. Nah, bagi TKK atau ASN P3K ketentuannya lebih tegas; setelah teguran tertulis dan kembali melanggar, dapat berujung pada pemecatan, setara dengan tidak masuk kerja selama 24 hari,” jelasnya.
Sepanjang bulan Agustus, Satpol PP mencatat sedikitnya 4 oknum aparatur yang terjaring razia secara jelas dan langsung didata. Ke depan, operasi penertiban ini akan terus digencarkan secara intensif setidaknya seminggu sekali atau dua kali seminggu dengan sasaran lokasi yang dirahasiakan, termasuk warung kopi dan pusat keramaian.
Nesan menekankan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk memberi hukuman, melainkan mendorong perubahan mentalitas pelayanan publik.
”Yang terpenting adalah bagaimana kita melakukan perubahan mindset dan peradaban yang lebih baik di lingkungan aparatur,” pungkasnya. (Red/JN/NZR).













