JAKARTA — jaringannasional.com-Sebuah antrean di gerai makanan dalam salah satu mal di Jakarta Pusat berubah menjadi peristiwa yang kini ditangani kepolisian.
Seorang perempuan diduga menjadi korban kekerasan setelah seorang pria menendangnya dari belakang hingga tersungkur.
Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas dan kemudian beredar di media sosial.
Polda Metro Jaya bergerak melakukan penyelidikan dengan mengecek lokasi kejadian, mengamankan rekaman CCTV, serta meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tidak semata-mata diarahkan untuk mengungkap siapa yang melakukan kekerasan, tetapi juga memastikan hak dan keselamatan korban tetap menjadi perhatian.
“Perhatian kami bukan hanya mengungkap peristiwanya, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan. Korban berhak merasa aman serta mendapatkan pemeriksaan kondisi fisik maupun psikologis,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan keterangan awal dan rekaman CCTV, korban saat itu tengah mengantre di salah satu gerai makanan.
Dalam rekaman tersebut, korban terlihat tersungkur setelah diduga ditendang dari arah belakang oleh seorang laki-laki.
Polisi menyebut korban dan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut tidak saling mengenal.
Terduga Pelaku Diamankan Dini Hari
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RS (44).
Polisi mengamankan RS di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat sekitar pukul 03.55 WIB.
RS selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk motif dan latar belakang peristiwa.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh dengan mendasarkan pada alat bukti serta keterangan para pihak.
Polisi juga menyiapkan pemeriksaan kondisi fisik korban dan pendampingan psikologis apabila diperlukan.
Keselamatan Korban Jadi Perhatian
Polda Metro Jaya menegaskan korban memiliki hak untuk memperoleh ruang yang aman dalam menyampaikan peristiwa yang dialaminya.
Perlindungan, pendampingan, serta proses hukum menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut.
Langkah itu sekaligus menjadi pengingat bahwa rekaman kekerasan yang beredar di ruang digital tidak berhenti sebagai tontonan.
Ketika sebuah peristiwa mengarah pada dugaan tindak pidana, informasi tersebut dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan.
Budi mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan.
“Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polri 110.
Kepedulian masyarakat dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan kekerasan sekaligus memastikan korban memperoleh pertolongan dan perlindungan yang dibutuhkan,” kata Budi.












