BEKASI | jaringannasional.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual (LGBT ) di Kota Bekasi memasuki tahapan sosialisasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Bekasi.
Raperda yang dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus). Tahap sosialisasi kepada fraksi menjadi bagian penting sebelum rancangan regulasi tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto S.Kom, M.pd., mengatakan pembahasan di tingkat Bamus telah selesai dan selanjutnya masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk mencermati substansi Raperda.
“Kemarin sudah dibamuskan. Sekarang disosialisasikan ke fraksi-fraksi. Selesai sosialisasi ke fraksi-fraksi, kalau memang tidak ada keberatan dari fraksi, nah itu langsung kita bisa paripurnakan,” ujar Dariyanto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Sanksi Diperjelas
Dariyanto menjelaskan, salah satu substansi yang mengalami penajaman dalam proses finalisasi adalah pengaturan mengenai sanksi.
Menurut dia, dalam draf sebelumnya ketentuan sanksi masih tersebar pada beberapa ayat dalam Pasal 20. Dalam hasil finalisasi, pengaturan mengenai sanksi kemudian dikelompokkan secara khusus dalam Pasal 35.
Ketentuan tersebut mencakup sanksi administratif secara bertahap maupun mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.
Untuk sanksi administratif, mekanismenya dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis atau Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3. Apabila pelanggaran tetap dilakukan dan memenuhi ketentuan yang diatur, sanksi dapat ditingkatkan hingga penutupan izin tempat usaha yang terbukti memfasilitasi kegiatan yang dilarang dalam regulasi tersebut.
Sementara apabila dalam suatu kasus ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku, proses penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Menyasar Tempat Usaha dan Hunian
Raperda tersebut tidak hanya mengatur pengawasan terhadap penyedia usaha. Lingkup pengawasan juga diarahkan pada sejumlah lokasi yang berdasarkan hasil pemantauan atau laporan dapat menjadi tempat berkumpulnya aktivitas yang menjadi objek pengaturan Raperda.
Beberapa lokasi yang disebut antara lain indekos dan apartemen.
Pengaturan tersebut sekaligus menjadi perhatian dalam pembahasan karena menyangkut prosedur pengawasan dan penindakan di lingkungan yang bersifat privat.
Dariyanto mengatakan, penindakan nantinya tetap harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang sah. Menurut dia, pelaksanaan penindakan akan dilakukan berdasarkan surat perintah dari dinas terkait serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Nanti kan membentuk Satgas juga. Ada Satgas yang memang nanti akan menyisir tempat-tempat tersebut. Teknis operasional penindakan dan rincian pembentukan Satgas seluruhnya akan diperkuat dan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwal),” kata Dariyanto.
Satpol PP Jadi Penegak Perda
Dalam pelaksanaannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjadi unsur utama dalam penegakan peraturan daerah tersebut. Satpol PP nantinya didukung oleh Satgas yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan pengawasan dan penindakan.
Rincian mengenai struktur, tugas, mekanisme kerja, serta teknis operasional Satgas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
Dengan demikian, sebelum masuk ke tahap pengesahan, Raperda masih harus melewati proses sosialisasi dan pencermatan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Bekasi. Apabila tidak terdapat keberatan atau perubahan substansial dari fraksi, Raperda tersebut selanjutnya dapat diagendakan untuk dibawa ke rapat paripurna.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses legislasi daerah untuk memastikan substansi pengaturan, termasuk mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi, memiliki dasar hukum serta dapat diterapkan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Red/jN/Nzr.













