LSM Naga Selatan Desak Pemkot Palembang Verifikasi Dugaan Penyempitan Rumija di Jalan DI Panjaitan

PALEMBANG |jaringannasional.com — Dugaan penyempitan Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, memicu sorotan. Pemerintah Kota Palembang didesak segera melakukan pengukuran dan verifikasi resmi terhadap keberadaan bangunan di depan SPPG Tangga Takat untuk memastikan kesesuainnya dengan ketentuan tata ruang.

Sorotan tersebut mencuat setelah LSM Nasional Gerakan Anak Bangsa (Naga Selatan) melakukan peninjauan lapangan dan menemukan indikasi berkurangnya lebar ruang jalan di lokasi tersebut.

Ketua Naga Selatan, Galih Nugraha, S.Sos., menyatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa ruang jalan yang tersisa di lokasi diperkirakan hanya sekitar 8 meter, jauh lebih sempit dibanding ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Yang kami soroti bukan semata-mata bangunannya, melainkan posisinya apakah sudah sesuai batas Rumija. Kami meminta dilakukan pengukuran dan pemeriksaan resmi agar tidak ada perbedaan antara ketentuan di atas kertas dan kondisi lapangan,” ujar Galih, Sabtu (19/9/2026).

Galih menegaskan, persoalan Rumija menyangkut fungsi publik, penyelenggaraan infrastruktur transportasi, keselamatan pengguna jalan, serta rencana pelebaran jalan pada masa mendatang. Oleh karena itu, ia meminta dinas teknis Pemkot Palembang turun langsung menentukan titik batas resmi, bukan sekadar menilai dari pengamatan visual.

Sebagai langkah awal, Naga Selatan telah melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor 015/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026 kepada pihak mitra SPPG Tangga Takat guna meminta klarifikasi terkait status lahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kelengkapan izin lainnya.

“Kami tidak ingin membangun opini sepihak. Kalau perizinannya lengkap dan posisi bangunan sesuai aturan, tentu harus dibuktikan. Namun jika ada pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas,” kata Galih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Tangga Takat maupun pemilik bangunan belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang dilayangkan Naga Selatan. Keputusan kini berada di tangan Pemkot Palembang untuk melakukan verifikasi lapangan demi memberikan kepastian hukum dan transparansi publik.

(DNL)*