Jaringannasional.com – Jakarta.
Tangis haru pecah di tengah malam ketika 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur akhirnya menginjakkan kaki kembali di tanah air setelah sekitar enam bulan menjalani proses hukum dan penahanan di Thailand.
Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepulangan tersebut bukan sekadar perjalanan dari Thailand menuju Indonesia, tetapi menjadi akhir dari penantian panjang para nelayan untuk kembali bertemu keluarga.
Di balik proses pemulangan itu, ada sosok Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, yang sejak menerima mandat dari keluarga ikut mengawal persoalan tersebut.
Peran Haji Uma tidak berhenti pada komunikasi dan surat-menyurat. Ia turut memastikan kebutuhan para nelayan selama berada di Jakarta hingga akhirnya mereka dapat melanjutkan perjalanan menuju Aceh.
Berawal dari Penangkapan 19 NelayanSebanyak 19 nelayan Aceh Timur dari dua kapal, yakni KM Langka Bahagia Satu dan KM Aneuk Manja, ditangkap otoritas Thailand pada 10 dan 11 Maret 2026 karena pelanggaran batas perairan.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla kemudian melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.Akses kekonsuleran dilakukan pada 12–13 Maret, 24 April dan 30 Juni 2026.
Para nelayan juga mendapatkan bantuan logistik selama berada di Penjara Phuket City.Dari 19 nelayan tersebut, seorang ABK berusia 16 tahun, Muhammad Yunus, mendapatkan pendampingan khusus dan proses hukumnya selesai lebih cepat.
Ia telah dipulangkan ke Indonesia pada 30 April 2026.Sementara 13 ABK KM Aneuk Manja menjalani persidangan pada 1 Mei 2026.
Mereka kemudian dijatuhi denda masing-masing sesuai putusan pengadilan Thailand.Lima ABK KM Langka Bahagia Satu atau yang dikenal dengan Boat Jalur Gaza menghadapi proses hukum berbeda.
Mereka menjalani sidang pada 4 Juni 2026 dan masih berkaitan dengan proses banding yang diajukan jaksa.Kasus lima ABK tersebut dinilai lebih berat karena dalam peristiwa penangkapan terjadi insiden yang menyebabkan KM Langka Bahagia Satu tenggelam serta kerusakan pada kapal Royal Thai Navy.
Mandat Keluarga Membawa Haji Uma Turun TanganDi tengah proses hukum yang berjalan, keluarga para nelayan kemudian mengirimkan surat mandat kepada DPD RI untuk meminta bantuan.
Haji Uma menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat resmi Nomor 134/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 kepada KBRI Bangkok dan KRI Songkhla.Surat tersebut meminta informasi, pendampingan, bantuan serta perlindungan hukum terhadap para nelayan Aceh Timur.
Respons kemudian diterima dari KRI Songkhla melalui surat Nomor 0194/PK.01/08/2026/02 tertanggal 13 Agustus 2026, yang ditandatangani Konsul RI Winardi Hanafi Lucky.Surat itu memberikan penjelasan mengenai status ke-19 nelayan tersebut.
Hingga akhirnya pada 13 September 2026, Haji Uma memperoleh konfirmasi dari KJRI Songkhla bahwa 13 nelayan Aceh Timur akan dipulangkan ke Indonesia.Bukan Sekadar Advokasi, Haji Uma Ikut Menanggung PenginapanSetelah kepastian pemulangan diperoleh, persoalan berikutnya adalah memastikan perjalanan para nelayan sampai ke Aceh.
Haji Uma kemudian berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Safrizal.Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan kesiapan menanggung tiket penerbangan dari Thailand hingga Kualanamu.
Namun, kebutuhan penginapan selama berada di Jakarta belum mendapatkan alokasi pembiayaan.Karena perkara tersebut telah diadvokasi Haji Uma sejak awal, ia kemudian mengambil bagian dengan menanggung biaya penginapan para nelayan di Jakarta.
Langkah itu membuat proses pemulangan tidak berhenti ketika para nelayan tiba di Indonesia, tetapi dikawal hingga mereka dapat melanjutkan perjalanan menuju Aceh.
Tangis Pecah Saat Video Call dengan KeluargaSetibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ke-13 nelayan diterima Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan dijamu makan malam oleh Anggota DPR RI asal Aceh, Ilham Pangestu.
Haji Uma kemudian ikut mengantar para nelayan menuju hotel.Di tempat tersebut, suasana berubah haru ketika para nelayan mendapatkan kesempatan melakukan video call dengan keluarga melalui grup WhatsApp yang selama ini menjadi sarana komunikasi.
Enam bulan berada dalam tahanan membuat pertemuan virtual tersebut menjadi momen emosional.Air mata terlihat menetes.
Bagi keluarga, suara dan wajah orang yang mereka cintai kembali hadir setelah berbulan-bulan hanya menunggu kabar.
Dalam kesempatan itu, Haji Uma juga memberikan nasihat agar para nelayan ke depan lebih berhati-hati ketika melaut, khususnya terkait batas wilayah perairan antarnegara.
Pawang boat bahkan mengakui bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian karena tidak mengindahkan batas laut Thailand dan menyatakan tidak ingin kejadian serupa kembali terulang.Lima Nelayan Masih DikawalKepulangan 13 nelayan tersebut belum menutup seluruh persoalan.
Masih terdapat lima ABK KM Langka Bahagia Satu yang proses hukumnya terus dipantau.Haji Uma memastikan komunikasi dengan KBRI dan KRI Songkhla tetap dijaga untuk mengetahui perkembangan kelima nelayan tersebut.
“Kita tetap jalin komunikasi dengan KBRI untuk terus memantau lima nelayan lainnya. Kita berterimakasih kepada KBRI Bangkok, KRI Songkhla, Kemenlu, Pemerintah Aceh, dan semua pihak yang sudah ikut membantu,” pungkas Haji Uma.
Sabtu siang, 13 nelayan tersebut dijadwalkan melanjutkan perjalanan menggunakan Lion Air JT210 dari Soekarno-Hatta menuju Kualanamu. Mereka selanjutnya akan dijemput armada Dinas Sosial Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
13 Nelayan yang DipulangkanMereka adalah Zulkifli Bin M Yusuf, Novindra Bin Mawaradi, Darmadan Bin Cut Ali Bin Fiah, Saifulli Bin Abdul Hamid, Zulkifli Bin N Mait, Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin, Adnan Bin Usman, Maulana Bin Ismail, Anwar Bin Syah Kubat, Rasyidin Bin Sofyan, Raihandy Bin Michson, Muzakir Bin Abdul Rahman, dan Musliady Bin N Yusuf.
Enam bulan dalam penantian akhirnya berujung kepulangan. Namun, kisah 19 nelayan Aceh Timur ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan batas wilayah laut bukan perkara sederhana.
Satu kesalahan navigasi dapat berujung pada proses hukum lintas negara dan memisahkan keluarga selama berbulan-bulan.
YB












