Opini Oleh : Frits Saikat
(Aktivis dan Tokoh Masyarakat Asal Bekasi)
Jaringannasional.com – Keputusan memperbesar jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hingga 26 orang memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan. Di tengah berbagai tantangan ekonomi, sosial, dan politik yang dihadapi Indonesia, publik berhak mengetahui sejauh mana penambahan puluhan penasihat tersebut benar-benar dibutuhkan untuk mendukung pengambilan keputusan di tingkat presiden.
Ketua Wantimpres Pratikno menyebut perluasan komposisi lembaga tersebut bertujuan menyerap masukan secara lebih komprehensif dari berbagai bidang strategis. Namun, alasan itu tetap perlu diuji melalui hasil kerja yang terukur. Apakah semakin banyak penasihat akan menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas, atau justru memperpanjang rantai pertimbangan sebelum keputusan penting diambil?
Pertanyaan ini bukan untuk mempersoalkan kebutuhan Presiden Prabowo Subianto mendapatkan masukan dari berbagai kalangan. Dalam sistem pemerintahan modern, pertimbangan dari para ahli memang diperlukan. Persoalannya terletak pada bagaimana memastikan bahwa setiap posisi memiliki fungsi yang jelas, keahlian yang relevan, serta kontribusi nyata terhadap kepentingan publik.
Presiden membutuhkan dukungan pemikiran yang kuat dalam menghadapi persoalan nasional. Namun, efektivitas kepemimpinan tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya orang yang berada di lingkaran penasihat. Hal yang lebih penting adalah kualitas analisis, ketepatan rekomendasi, dan keberanian menerjemahkan pertimbangan tersebut menjadi kebijakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Legalitas Bukan Jaminan Efisiensi
Secara hukum, perluasan keanggotaan Wantimpres memiliki landasan melalui perubahan Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden pada 2024. Perubahan tersebut membuka ruang bagi pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden dengan jumlah anggota maksimal 27 orang, berbeda dari ketentuan sebelumnya yang membatasi jumlah anggota sebanyak sembilan orang.
Meski demikian, kepatuhan terhadap ketentuan hukum tidak serta-merta menjawab persoalan efisiensi dan akuntabilitas. Legalitas merupakan syarat dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan efektivitas penggunaan anggaran dan pencapaian hasil merupakan tanggung jawab yang harus terus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di sinilah pemerintah perlu memberikan penjelasan yang memadai. Berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung operasional Wantimpres? Bagaimana pembagian bidang tugas setiap anggota? Apa indikator keberhasilan yang digunakan untuk mengukur kinerja mereka? Dan sejauh mana rekomendasi yang disampaikan benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan strategis Presiden?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai keberadaan lembaga ini berdasarkan kinerja, bukan semata-mata berdasarkan struktur organisasinya.
Anggaran Negara dan Transparansi Kinerja
Setiap lembaga negara menggunakan sumber daya yang berasal dari keuangan publik. Karena itu, penambahan jumlah pejabat maupun anggota lembaga harus disertai penjelasan mengenai manfaat yang ingin dicapai dan hasil yang dapat diukur.
Publik tidak cukup hanya mendapatkan penjelasan bahwa semakin banyak anggota berarti semakin luas pula bidang keahlian yang terwakili. Pemerintah juga perlu menunjukkan mekanisme kerja yang memungkinkan seluruh keahlian tersebut berkontribusi secara efektif.
Tanpa indikator kinerja yang jelas, keberadaan puluhan penasihat berisiko sulit dievaluasi. Masyarakat tidak akan memiliki dasar yang memadai untuk mengetahui apakah anggaran yang dialokasikan sebanding dengan manfaat yang dihasilkan.
Selain itu, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik. Pemerintah perlu memastikan bahwa penempatan anggota Wantimpres didasarkan pada kebutuhan kelembagaan, kompetensi, dan kontribusi yang diharapkan. Dengan demikian, publik dapat menilai proses tersebut secara objektif, tanpa harus berspekulasi mengenai kepentingan di balik pembentukan struktur yang lebih besar.
Menghindari Tumpang Tindih Birokrasi
Tantangan lain yang perlu diperhatikan adalah potensi tumpang tindih fungsi. Presiden telah memiliki dukungan dari kementerian, lembaga pemerintah, staf khusus, dan berbagai unit yang bertugas memberikan analisis serta rekomendasi sesuai bidang masing-masing.
Dalam situasi seperti ini, pembagian peran menjadi sangat penting. Jika kewenangan dan ruang lingkup kerja tidak dirumuskan secara tegas, penambahan jalur konsultasi justru berpotensi menimbulkan duplikasi pekerjaan, memperlambat koordinasi, atau menghasilkan rekomendasi yang saling bertentangan.
Karena itu, Wantimpres perlu memiliki posisi yang jelas dalam arsitektur pengambilan keputusan nasional. Lembaga ini seharusnya memberikan perspektif strategis yang melengkapi kerja kementerian dan lembaga lain, bukan sekadar mengulang analisis yang sudah tersedia.
Kualitas rekomendasi juga harus menjadi perhatian utama. Masukan yang disampaikan kepada Presiden semestinya bertumpu pada data yang dapat dipertanggungjawabkan, analisis yang mendalam, serta pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, jumlah anggota bukan menjadi tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memperkuat kualitas pertimbangan.
Rakyat Menunggu Hasil, Bukan Sekadar Struktur
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Wantimpres tidak terletak pada banyaknya anggota yang dilantik, luasnya jaringan keahlian yang dimiliki, atau panjangnya daftar nama dalam struktur organisasi. Ukuran yang lebih substantif adalah kontribusinya terhadap kualitas kebijakan pemerintah.
Masyarakat membutuhkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan nyata, mulai dari penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga kebutuhan pokok, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga pemerataan kesejahteraan. Setiap keputusan strategis semestinya diarahkan untuk memperbaiki kehidupan rakyat, bukan berhenti pada proses administratif di lingkungan pemerintahan.
Pemerintah karena itu perlu memastikan bahwa penambahan anggota Wantimpres diikuti pembagian tugas yang terukur, mekanisme kerja yang efisien, transparansi anggaran, serta evaluasi berkala terhadap hasil rekomendasi yang diberikan.
Jika keberadaan lembaga tersebut mampu memperkaya perspektif Presiden dan menghasilkan pertimbangan yang bermanfaat bagi kepentingan nasional, maka penambahan jumlah anggota dapat dijelaskan melalui hasil kerja yang nyata. Sebaliknya, apabila kontribusinya tidak dapat diukur secara jelas, pertanyaan mengenai efisiensi dan urgensi struktur tersebut akan terus muncul di tengah masyarakat.
Presiden tentu membutuhkan pertimbangan yang berkualitas. Namun, negara juga membutuhkan tata kelola yang efisien dan penggunaan anggaran yang bertanggung jawab. Pada titik inilah pertanyaan tentang 26 penasihat menjadi relevan: bukan semata-mata berapa banyak orang yang dibutuhkan Presiden, melainkan seberapa besar manfaat keberadaan mereka bagi rakyat Indonesia.
Frits Saikat media.
Red/jn













