Sikat Habis! Usai Kp. Kapling, Polres Metro Bekasi Bongkar Gudang Ratusan Ribu Obat Terlarang di Tambun

Phto Humas PolresMetroBekasi

​Jaringannasional.com [ KABUPATEN BEKASI ] – Genderang perang terhadap peredaran obat keras ilegal terus ditabuh oleh jajaran Polres Metro Bekasi. Seolah tak memberi ruang bagi para pelaku, kepolisian kembali mencatatkan prestasi fantastis dengan membongkar gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat terlarang Golongan G di wilayah Tambun Selatan, Senin (2/3/2026).

​Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga kondusivitas serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang.

​Operasi ini bermula dari giat patroli di dua titik rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu. Patroli dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni.

​Sekitar pukul 17.00 WIB, ketajaman insting petugas di lapangan membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial AR berhasil diamankan. Dari tangan warga Kebon Kelapa tersebut, petugas menemukan barang bukti awal berupa obat jenis Tramadol, Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp1.287.000 yang diduga hasil transaksi.

​Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan intensif. Hasilnya mengejutkan; AR kedapatan memanfaatkan sebuah rumah kontrakan sebagai gudang penyimpanan skala besar.

​Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi berhasil menyita aset haram dalam jumlah yang fantastis:

  • 136.000 butir Hexymer
  • 28.000 butir Double Y
  • 22.670 butir Try X
  • 800 butir Tramadol

​Selain ratusan ribu butir obat, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti unit iPhone, sepeda motor Honda Vario, serta dua kartu ATM yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.

​Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan kelanjutan dari konsistensi Polri setelah sebelumnya melakukan penggerebekan serupa di Kampung Kapling.

​”Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas. Tujuannya jelas, memutus rantai jaringan peredaran obat keras ilegal yang sangat mengancam masa depan generasi muda kita,” tegas Kombes Pol Sumarni.

​Saat ini, terduga pelaku AR beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(Npm)

sumber : Humas polres metro Bekasi