Pria Perekam Wanita di Kamar Mandi Umum Muara Baru Ditangkap Polisi.

Jaringannasional.com – Jakarta.

Polsek Kawasan Muara Baru berhasil menangkap seorang pria berinisial MP (26) yang diduga melakukan aksi mengintip dan merekam seorang wanita berinisial NH (22) saat mandi di toilet umum kawasan Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Ipda Fauzi Widi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang datang ke Mapolsek dalam kondisi menangis karena merasa menjadi korban pelecehan seksual.“

Penangkapan pelaku inisial MP (26) tersebut berawal dari adanya laporan korban NH (22) ke Mapolsek Kawasan Muara Baru,” ujar Ipda Fauzi di Jakarta, Kamis (14/5/2026). Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi saat dirinya sedang mandi di kamar mandi umum.

Sekitar 30 menit kemudian, korban melihat ke arah atas dan terkejut mendapati kepala pelaku sedang mengintip sambil merekam menggunakan telepon genggam.Korban yang panik langsung berteriak histeris meminta pertolongan.

Setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku juga keluar dari kamar mandi lainnya di lokasi yang sama.Petugas kepolisian kemudian melakukan pengecekan dan mendapati hanya ada korban serta pelaku di area kamar mandi umum tersebut.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan MP beserta barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam, pakaian, serta ember yang dipakai pelaku untuk memanjat.Menurut polisi, pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan dan diketahui belum berkeluarga.

Di tempat terpisah, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Yusup Bahtiar