Jaringannasional.com – Sukabumi
Pemasangan tiang jaringan telekomunikasi milik vendor provider internet swasta Iforte oleh PT Hasian Prima Abadi di Kampung Cimundu RT 034 RW 05, Desa Sukakersa, Kabupaten Sukabumi, menuai protes keras dari warga. Pasalnya, tiang besi tersebut diduga dipasang secara sepihak di pekarangan rumah warga tanpa izin pemilik lahan.
Dua warga terdampak, Nana (60) dan Ruslan (40), mengaku terkejut sekaligus geram saat mendapati pekerja vendor langsung menanam tiang di area batas pekarangan rumah mereka. Ironisnya, posisi tiang disebut mengganggu akses keluar masuk rumah warga.
“Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan resmi. Tahu-tahu tiang sudah berdiri di depan rumah saya. Ini jelas merugikan dan terkesan semena-mena terhadap hak pemilik lahan,” tegas Nana kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menurut warga, sebelumnya hanya ada informasi mengenai pemasangan kabel jaringan internet, bukan penanaman tiang permanen di area pekarangan pribadi.
Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak kepemilikan masyarakat. Masyarakat RT 034, membenarkan adanya keluhan warga terkait pemasangan tiang yang dianggap bermasalah tersebut. Ia bahkan meminta proses pekerjaan dihentikan sementara sebelum ada penyelesaian dengan warga terdampak.
“Kami tidak anti pembangunan ataupun jaringan internet. Tetapi jangan sampai kepentingan perusahaan mengorbankan hak warga. Etika dan prosedur izin harus dijalankan.
Jangan asal tanam tiang di lahan orang,” tegas Bayan.Bayan juga menyoroti lemahnya komunikasi pihak pelaksana di lapangan.
Menurutnya, jika benar proyek tersebut sudah diketahui pemerintah desa, semestinya pihak vendor tetap wajib meminta persetujuan langsung kepada pemilik lahan yang terdampak.
Sementara itu, perangkat desa bernama Ujil membenarkan adanya pemasangan tiang di sekitar 17 titik dan telah dikomunikasikan kepada kepala desa.
Namun fakta di lapangan memunculkan polemik karena warga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan penggunaan lahan pribadi mereka.Warga kini mendesak PT Hasian Prima Abadi dan pihak Iforte segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Mereka meminta tiang yang berada di pekarangan pribadi segera dipindahkan apabila tidak ada kesepakatan resmi dengan pemilik lahan.Kasus ini kembali memunculkan sorotan terkait maraknya dugaan pemasangan fasilitas utilitas tanpa persetujuan warga di sejumlah daerah.
Secara hukum, penggunaan lahan milik pribadi untuk kepentingan utilitas umum maupun jaringan telekomunikasi wajib melalui izin pemilik dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hasian Prima Abadi maupun vendor Iforte belum memberikan keterangan resmi terkait protes warga Cimundu tersebut.
Dede












