Jaringannasional.com, Selasa 19 /5/2026,[JAKARTA] – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bergerak masif menggandeng Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait dalam Operasi Sapu Bersih Narkoba (Ops. Saber Bersinar) 2026. Hasilnya, petugas berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika berskala nasional dan transnasional di berbagai wilayah Indonesia dengan total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp211,4 miliar.
Dalam operasi gabungan yang digelar di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Jakarta, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi, Jawa Timur, Riau, hingga Kepulauan Riau ini, BNN meringkus 31 orang tersangka.
Adapun total barang bukti yang disita meliputi 136,5 kilogram sabu, 147 kilogram ganja, 1.260 mililiter etomidate, 1.029 gram ketamin, serta 6.681 butir ekstasi. Lewat operasi ini, BNN mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 353.312 jiwa generasi muda dari jerat narkoba.
”Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi nyata BNN bersama instansi terkait dalam memutus rantai jaringan narkotika nasional maupun lintas negara,” tulis Biro Humas dan Protokol BNN RI dalam rilis resminya, Selasa (19/5/2026).
Rentetan Pengungkapan Kasus Menonjol
Berdasarkan data BNN, berikut adalah sejumlah klaster kasus besar yang berhasil dibongkar selama operasi berlangsung:
° Jaringan Sabu Aceh–Bogor (29 Kg Sabu):
Tim gabungan mencegat sebuah mobil di parkiran minimarket Parung Panjang, Bogor, Selasa (19/5/2026) subuh. Tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I dibekuk saat hendak melarikan diri ke Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyita 29 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 29 kg yang dibawa dari Langsa, Aceh, via jalur darat.
° Jaringan RA di Kalimantan Timur (92,1 Kg Sabu & Liquid Vape):
Petugas mengadang dua mobil di Jalan Lintas Poros Samarinda–Berau, Kutai Timur, Kamis (7/5/2026). Empat tersangka (IP, RA, RM, dan MA) diamankan bersama 92,1 kg sabu dan 1.000 cartridge vape mengandung etomidate (1.000 ml). Modus mereka menggunakan sistem mobil pengawal untuk mengamankan jalur.
° Jaringan Ganja Sumatera Barat (145 Kg Ganja):
BNN mengamankan empat pelaku (MI, DR, AR, dan NL) di Jalan Bukittinggi–Padang Sidempuan, Agam, Minggu (10/5/2026). Tujuh karung berisi 150 bungkus ganja seberat 145 kg disita dari jaringan yang dikendalikan buronan berinisial TH ini.
Modus Transnasional: Kurir Terbang dan Jasa Ekspedisi
Jaringan internasional Golden Triangle (Segitiga Emas) terdeteksi mencoba menguji jalur baru ke Indonesia. BNN mengendus pengiriman 10 paket sabu seberat 1.875 gram asal Laos menuju Cengkareng, Jakarta Barat, dengan alamat fiktif dan memanfaatkan ojek online.
Tak hanya itu, penyelundupan via udara juga digagalkan. Dua ‘kurir terbang’ berinisial AA dan DN ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta (29/4/2026) saat membawa 3,9 kg sabu menggunakan identitas palsu untuk diedarkan ke kawasan wisata Lombok. Sementara di Jakarta Pusat (2/5/2026), tiga kurir (MF, AH, dan AM) ditangkap di sebuah hotel saat memecah 7,1 kg sabu yang sedianya akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Respons Cepat Laporan Masyarakat
Selain jaringan besar, Operasi Saber Bersinar menyasar ‘kampung narkoba’ berdasarkan keluhan masyarakat. Di Labuhan Batu Utara (Sumut), petugas mengamankan pengedar berinisial RT dan memburu pengendalinya (WW) yang kini berstatus DPO.
Operasi serupa juga serentak digelar di Jawa Timur (15 tersangka diamankan), Batam (penyelundupan cairan vape etomidate dari Malaysia), Medan (penyitaan sabu, ekstasi, happy water, dan happy five), serta Morowali (penggagalan paket ganja 2 kg dari Medan).
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum berat. BNN menjerat seluruh pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas pihak BNN.
BNN mengimbau masyarakat untuk terus jeli dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mewujudkan visi Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Editor: Nizar
Sumber: Humas BNN RI












