Oleh: Chris Komari
Activist for Democracy
Forum Diaspora Indonesia (FDI)
December 6th, 2025.
Dasarnya adalah keinginan, cita-cita dan kesepakatan para founding Fathers NRI yang dituangkan dalam Alinea IV, Pembukaan UUD 1945 untuk mendirikan Negara Republik Indonesia yang BER-KEDAULATAN RAKYAT (bukan ber-kedaulatan partai politik atau ber-kedaulatan MPR).
Jadi ide konsep itu adalah murni bersumber pada PEMBUKAAN UUD 1945.
Hanya generasi millennial sekarang yang masih berpikiran orthodox versi ORDE LAMA dan ORDE BARU masih ngotot banget, tidak mampu berpikir OUTSIDE THE BOX to accept the truth.
Perhatikan baik-baik bunyi Alinea IV, Pembukaan UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang “ber-kedaulatan rakyat” dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Disitu jelas sekali, disebutkan NRI yang BER-KEDAULATAN RAKYAT.
Bukan NRI yang ber-Kedaulatan PARTAI POLITIK seperti sekarang ini atau NRI yang ber-Kedaulatan MPR di era ORLA dan ORBA..!!!
Generasi orthodox Indonesia tidak bisa lepas dari konsep yang salah diatas.
1). Hak recall rakyat, recall election, referendum rakyat dan initiative rakyat adalah bagian dari KEDAULATAN TERTINGGI RAKYAT (yang saat ini selama 78 tahun) telah di KUDETA oleh:
●》ORDE LAMA oleh SOEKARNO-CRACY
●》ORDE BARU oleh SOEHARTO-CRACY
●》ERA REFORMASI oleh PARTAI-KRASI.
Think hard about those political facts.
2). Selama 78 Indonesia merdeka, NRI yang BER-KEDAULATAN RAKYAT itu belum pernah TERWUJUD…!!!
Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat itu baru berupa TULISAN HITAM DIATAS PUTIH dalam Pembukaan UUD 1945 dan Konstitusi UUD 1945, BAB 1, AYAT 1, PASAL.
Implementasinya masih 0 besar, lip service dan hoax.
Hak recall, recall election, referendum rakyat dan people’s initiative proposition (initiative rakyat) akan menempatkan kedaulatan tertinggi benar-benar ada ditangan rakyat.
Di negara DEMOKRASI diluar negeri, hak recall dan recall election sudah di jalan lebih dari 100 tahun. Tetapi di Indonesia malah di tentang. Khan lucu..!!!
3). System checks and balances dalam demokrasi itu bukan hanya antar lembaga tinggi negara, antara EXECUTIVE, LEGISLATIVE dan JUDIKATIVE
4). Tetapi juga harus ada system checks and balances antara RAKYAT yang memberi MANDAT dan pemimpin serta wakil-wakil rakyat di DPR dan dipemerintahan yang diberi MANDAT.
5). Hak recall dan recall election itulah salah satu bentuk mekanisme CHECKS AND BALANCES antara RAKYAT sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang memberi MANDAT melawan ABUSE OF POWER para pejabat publik dan wakil-wakil rakyat dipemerintahan yang diberi MANDAT.
Itulah konsep checks and balances dalam demokrasi dan itulah makna kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat dalam sistem demokrasi.
Di Indonesia, para akademisi, politisi dan aktivis, bukan hanya belum mengerti tetapi malah BINGUNG dan menentang hak recall dan recall election karena tidak PAHAM hak recall dan recall election alias clueless.
Ibarat pasien gendeng yang mau diobati dengan dokter specialist, juga menentang dan melawan dokter specialist yang ingin mengobati.
Pasien yang gendeng merasa lebih hebat dari dokter specialist.
That’s why it cracks me up.
Karena sangat menghibur, melihat tingkah laku mereka yang membela konsep orthodox yang terbukti selama 78 tahun tidak pernah menempatkan kedaulatan tertinggi benar-benar ada ditangan rakyat, supaya NRI itu BER-KEDAULATAN RAKYAT.
*jarnasNpM












