Jaringannasional.com [ BEKASI] – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun Selatan berhasil membongkar kasus kekerasan jalanan yang menewaskan seorang remaja. Insiden berdarah tersebut diketahui terjadi di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu berlangsung pada Jumat dini hari (5/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga orang tersangka.
”Tiga pelaku yang saat ini sudah kami amankan masing-masing berinisial NU, F, dan A,” ujar Kompol Wuryanti kepada awak media.
Meski tiga orang telah ditangkap, polisi menegaskan kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Saat ini, satu pelaku lain berinisial B masih berstatus buron dan tengah diburu oleh tim buser di lapangan.
Selain menciduk para pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut, di antaranya tiga bilah senjata tajam jenis celurit berukuran besar. Senjata-senjata inilah yang diduga kuat dipakai para pelaku untuk menyerang korban hingga merenggut nyawanya.
Atas tindakan brutal tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.
Kompol Wuryanti menegaskan bahwa pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi, khususnya Polsek Tambun Selatan, berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan tegas sesuai hukum yang berlaku. Beliau juga memberikan imbauan keras kepada para remaja dan masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau penyelesaian konflik melalui jalur kekerasan yang melanggar hukum.
Pihak kepolisian turut meminta peran aktif masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jika warga melihat atau mencurigai adanya aktivitas negatif yang berpotensi memicu kegaduhan atau kriminalitas di lingkungan sekitar, diharapkan untuk segera melapor ke polsek terdekat agar bisa langsung diantisipasi.(JN/nzr)












