Kodam XII/Tanjungpura Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu di Perbatasan, Amankan WNA Malaysia

Sumber: Pendam XII/ Tanjungpura, Penyerahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu 21.4 Kg Kodam Tanjungpura XII Yang Diwakili Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, S.I.K., S.H., M.H. Di Mapomdam XII/Tpr.

PONTIANAK, JARINGANNASIONAL.COM— Komitmen TNI dalam menjaga perbatasan negara kembali membuahkan hasil besar. Kodam XII/Tanjungpura berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 21,4 kilogram di jalur tidak resmi (jalur tikus) kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

​Selain mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut, petugas juga menangkap seorang pria paruh baya warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga kuat sebagai kurir penjemput barang haram tersebut.

​Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah resmi dilimpahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

​Kronologi Penangkapan di Jalur Tikus

​Penggagalan peredaran narkoba skala besar ini terjadi pada Rabu (10/6/2026) malam. Saat itu, personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad tengah melakukan operasi ambush (pembungkaman/penyergapan) di sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

​Operasi senyap yang dipimpin oleh Pasiops Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Kapten Arh Rino Pambudi, mendeteksi pergerakan mencurigakan dari seorang pria di jalur tikus perbatasan.

​Petugas kemudian menyergap pria tersebut, yang diketahui berinisial MO (66), warga asal Johor, Malaysia. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram. Untuk mengelabui aparat, puluhan kilogram sabu tersebut dikemas rapi di dalam bungkus Teh China berwarna hijau.

​Prosesi penyerahan barang bukti dan tersangka berlangsung di Markas Pomdam XII/Tanjungpura pada Kamis (11/6/2026).

​Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, yang diwakili oleh Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, menyerahkan langsung barang bukti sabu dan tersangka MO kepada Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto.

​Dalam sambutannya, Brigjen TNI Purnomosidi menegaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan agar kasus tersebut dapat diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

​”Tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan sepenuhnya kepada BNNP Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purnomosidi.

​Apresiasi dan Sinergi Masyarakat Perbatasan

​Danrem 121/Abw juga menyampaikan pesan dari Pangdam XII/Tpr yang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para prajurit di lapangan serta instansi terkait yang terus siaga menjaga beranda depan NKRI.

​Keberhasilan penangkapan ini, menurut Pangdam, tidak lepas dari kuatnya hubungan emosional dan komunikasi sosial yang dibangun oleh TNI bersama warga lokal di perbatasan. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam memetakan pergerakan jaringan pengedar narkoba internasional.

​Dengan adanya tangkapan besar ini, jajaran Kodam XII/Tpr memastikan akan semakin memperketat pengawasan di seluruh lini batas negara, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, guna membentengi generasi muda bangsa dari ancaman laten narkotika. (Red/JN/Nzr)