CIKARANG PUSAT, JARINGANNASIONAL.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna ke-38 masa persidangan ketiga di Gedung DPRD, Cikarang Pusat, Senin (13/7). Agenda utama rapat ini berfokus pada pembahasan laporan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, memaparkan tanggapan resmi pemerintah daerah terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain membahas Raperda APBD, sidang paripurna ini juga mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 16. Pansus tersebut bertugas mengawal tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025.
Wujud Akuntabilitas Publik
Dalam pidatonya, dr. Asep Surya Atmaja menggarisbawahi bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan APBD merupakan fase krusial dalam manajemen keuangan daerah. Ia menekankan bahwa pelaporan ini tidak boleh dilihat hanya sebagai rutinitas birokrasi atau formalitas hukum semata.
”Pertanggungjawaban ini bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundangan, melainkan sebagai wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Asep.
Melalui kemitraan yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif, Plt Bupati berharap seluruh tahapan legislasi Raperda ini dapat rampung tanpa hambatan. Sinergi ini diharapkan mampu memperkokoh komitmen kedua belah pihak dalam mendorong kemajuan pembangunan di Kabupaten Bekasi ke depan.(Red/JN)*













