BEKASI, JARINGANNASIONAL.COM – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Bidang (Kabid) Pasar Bantargebang terus bergulir. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih dalam tahap penyidikan dan sangat dinamis. Pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring ditemukannya alat bukti baru.
Hal tersebut disampaikan Sulvia kepada awak media usai menghadiri audiensi bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi di Gedung Pemkot Bekasi pada Kamis (16/7/2026).
Fokus Pengumpulan Alat Bukti dan Uji Forensik Digital
Sulvia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan sebelumnya merupakan bagian dari tindakan pro justitia. Saat ini, tim penyidik masih terus bergerak mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
”Penyidikan ini masih berkembang. Kami tetap mengumpulkan alat bukti lain dan tidak menutup kemungkinan perkara ini akan terus berkembang. Tapi untuk sementara, ini tindakan pro justitia yang bisa kita lakukan,” ujar Sulvia.
Terkait kelanjutan pemeriksaan saksi—setelah sebelumnya memeriksa 22 orang saksi—ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat agenda penyidik berfokus pada penguatan berita acara pemeriksaan (BAP) dan menunggu hasil analisis digital.
”Untuk waktu dekat ini, mungkin akan ada penebalan-penebalan saja untuk BAP. Kemudian, kami juga sedang menunggu hasil dari laboratorium forensik terkait handphone (HP) yang sudah kita sita. Nah, kita menunggu itu,” tambahnya.
Peluang Tersangka Baru dan Respons Pemkot Bekasi
Ketika disinggung mengenai potensi keterlibatan pejabat yang lebih tinggi, seperti Kepala Dinas (Kadis) maupun Sekretaris Dinas (Sekdis), Sulvia menegaskan bahwa institusinya akan bekerja secara profesional tanpa tebang pilih. Jika ditemukan alat bukti yang kuat mengarah ke pihak lain, tindakan hukum akan segera diambil.
”Selama memang ada alat bukti yang mengarah ke sana, kita akan laksanakan. Insyaallah kita akan profesional dalam penanganan perkara ini karena ini menyangkut masyarakat kecil,” tegasnya. Ia juga mengonfirmasi secara singkat, “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.”
Meskipun sebagian masyarakat menilai nilai perkara ini relatif kecil, Sulvia menekankan bahwa dampak sosialnya terhadap masyarakat sangat nyata. Pihaknya melihat kasus ini dari subjek hukum dan dampak yang ditimbulkan.
Di sisi lain, Sulvia juga mengapresiasi sikap Pemerintah Kota Bekasi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. “Alhamdulillah Pemkot mendukung tindakan kita. Pak Wali Kota dan unsur-unsur Forkopimda lainnya itu mendukung kok,” jelasnya.
Kejelasan Kasus Migas dan Revitalisasi Pasar
Dalam kesempatan yang sama, awak media sempat mempertanyakan perkembangan isu lain terkait revitalisasi pasar dan kasus minyak dan gas (migas).
Sulvia mengklarifikasi bahwa untuk kasus migas, penanganannya sudah diambil alih oleh pusat karena skala perkaranya yang besar. “Kalau kasus migas, itu sudah dikendalikan oleh Jampidsus ya. Karena itu tergolong perkara yang big fish (kakap), jadi tentunya akan dikendalikan oleh pusat. Sedangkan untuk terkait revitalisasi pasar, itu hanya butuh pendalaman lagi,” urainya.
Menutup wawancara, Sulvia meluruskan bahwa kehadirannya di Pemkot Bekasi hari ini sama sekali tidak membahas masalah penangkapan kabid tersebut, melainkan murni urusan kedinasan yang normatif.
”Oh, enggak (koordinasi soal penangkapan). Kami murni koordinasi masalah rencana MoU (Nota Kesepahaman) yang akan diadakan antara Kejaksaan, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Kota Bekasi. Itu saja,” pungkasnya seraya meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar penuntasan kasus ini berjalan lancar.(Red/JN/NZR)












