JAKARTA, jaringannasional.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan bakal menerapkan sistem pengolahan sampah berbasis controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Penerapan sistem baru yang dilakukan secara bertahap ini akan dimulai per 1 Agustus 2026 mendatang sebagai langkah strategis menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping).
Kebijakan transformatif ini merupakan bagian dari “Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola” yang disusun secara kolaboratif bersama Kementerian Lingkungan Hidup guna menghadirkan tata kelola sampah yang lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa proses transisi ini sengaja dirancang secara bertahap. Hal ini dilakukan guna memastikan stabilitas layanan pengangkutan dan pengelolaan volume sampah harian dari wilayah Jakarta tidak terganggu sama sekali.
”Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujar Dudi Gardesi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Berbeda signifikan dengan metode konvensional open dumping yang sekadar menimbun sampah terbuka, sistem controlled landfill mengedepankan pengaturan posisi dan pemadatan massa sampah secara tertata. Di samping itu, tumpukan sampah akan ditutup menggunakan material pelapis khusus secara berkala. Langkah ini terbukti efektif dalam meminimalkan dampak bau tak sedap, menekan risiko kebakaran akibat gas metan, serta mencegah potensi bencana longsor gunungan sampah.
Berdasarkan data statistik internal pada kuartal II-2026, TPST Bantargebang tercatat masih sangat bergantung pada metode pembuangan terbuka. Praktik open dumping mendominasi dengan persentase mencapai 72,56 persen. Sementara itu, volume sampah yang baru berhasil diolah melalui berbagai fasilitas daur ulang modern baru menyentuh angka 7,59 persen.
Menatap kuartal III dan IV tahun ini, Pemprov DKI mematok target agresif untuk menekan porsi pembuangan terbuka menjadi 50,34 persen. Sebaliknya, porsi penerapan controlled landfill diproyeksikan mulai menyumbang 8,39 persen, diiringi lonjakan kapasitas olahan fasilitas sampah yang ditargetkan melesat hingga 20,28 persen.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” imbuh Dudi secara optimistis.
Guna memuluskan transisi besar tersebut, serangkaian perbaikan infrastruktur di sektor hilir TPST Bantargebang terus dikebut. Pemprov DKI telah menutup sebagian zona penimbunan kritis menggunakan lapisan geomembran, membenahi sistem sanitasi lingkungan, mengoptimalkan fungsi Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), hingga melakukan penataan teknis struktur lereng guna memitigasi risiko insiden fatal.
Kendati demikian, Dudi menegaskan bahwa keberhasilan transformasi di sektor hilir ini wajib diimbangi oleh kesadaran masyarakat di sektor hulu. Ia mengimbau seluruh elemen, mulai dari tingkat rumah tangga, pelaku usaha, pengelola kawasan perkantoran, hingga pasar tradisional untuk memperketat budaya memilah serta mengurangi produksi sampah harian.
”Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” pungkasnya.
Melalui langkah sinergis dan terukur ini, Pemprov DKI Jakarta menatap masa depan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Transformasi TPST Bantargebang ini diharapkan tidak hanya mengakhiri era buruk pembuangan terbuka, melainkan menjadi tonggak berdirinya sistem pengelolaan sampah perkotaan yang modern, aman, dan bertanggung jawab.
Editor: Redaksi Jaringan Nasional
Sumber: Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta













