BEKASI, jaringannasional.com — Konflik sengketa lahan kembali mencuat di Kota Bekasi. Ahli waris dari almarhum Tonge Nyimin secara resmi melaporkan pengembang perumahan PT Qodau Sukses Propertindo (Premier Estate 2) ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan seluas 2.954 meter persegi.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/2610/VIII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 3 Agustus 2026.
Keterangan resmi tersebut disampaikan pihak ahli waris bersama kuasa hukumnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Advokat Syamsuardi, S.H., M.H. & Rekan, Jalan Cikunir, Bekasi Selatan, Kamis (13/8/2026).
Kuasa Hukum Ahli Waris, Syamsuardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa klaim kepemilikan kliennya didasarkan pada dokumen hukum asli berupa Girik C 815 Persil 43 yang berlokasi di Jalan Raya Kodau RT 05/RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
”Klien kami adalah pemilik sah atas lahan tersebut. Bukti hukumnya jelas dan tak terbantahkan, mulai dari dokumen Girik C asli hingga bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir. Kami sangat menyayangkan tindakan dugaan penyerobotan ini,” ujar Syamsuardi di hadapan awak media.
Syamsuardi membeberkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum pidana, pihak pengacara telah melayangkan surat pemberitahuan resmi ke sejumlah instansi pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Bekasi, Polres, Kodim, hingga DPRD Kota Bekasi. Namun, ia menyayangkan belum adanya tanggapan konkret dari Komisi 1 DPRD Kota Bekasi yang membidangi masalah pertanahan.
”Surat sudah kami masukkan kurang lebih dua minggu lalu dan ada tanda terimanya, tetapi sampai detik ini belum ada respons dari Komisi 1. Kami berharap pemerintah dan wakil rakyat hadir membela hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Kronologi Kepemilikan Lahan
Salah seorang ahli waris, Madih, menceritakan bahwa total luas awal tanah milik orang tuanya mencapai 4.954 m². Pada tahun 1989, tanah tersebut dihibahkan seluas 2.000 m² kepada saudaranya yang bernama Jum.
”Awalnya luas total ada 4.954 m², lalu dihibahkan 2.000 m² ke Bang Jum pada tahun 1989. Sisa tanah seluas 2.954 m² inilah yang diduga diserobot dan dikuasai oleh pihak pengembang. Catatan pengurangan ini tertuang jelas di dokumen girik asli kami dengan tinta merah,” ungkap Madih.
Ia menambahkan, persoalan sengketa lahan ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan sempat viral pada tahun 2023 lalu, namun hingga kini pihak keluarga merasa belum mendapatkan keadilan yang sepadan.
Langkah Hukum dan Rencana Pemasangan Patok
Sebagai bentuk ketegasan dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tidak hanya berhenti pada laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota. Pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri serta berencana turun langsung ke lokasi.
”Selain proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian dan rencana gugatan hukum, kami bersama tim advokat dan ahli waris berencana mendatangi lokasi lahan untuk melakukan pemasangan patok batas kepemilikan,” pungkas Syamsuardi.
Red/JN/Nzr.












