Jaringannasional.com [BEKASI] 28 Desember 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait perayaan pergantian tahun baru 2026. Melalui Surat Edaran Nomor 300/7533-SE/Satpol, Wali Kota Bekasi melarang keras menyalakan kembang api, petasan, serta berbagai jenis alat piroteknik lainnya di seluruh wilayah Kota Bekasi. Jenis Larangan yang Diatur Dalam surat edaran tersebut, poin utama yang ditekankan adalah larangan penggunaan material yang dapat memicu kebisingan di antaranya : Kembang api dan Petasan (Mercon).Red hand flare dan Smoke signal (asap warna-warni). Parachute signal (suar parasut).
Langkah ini diambil dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif menjelang dan sesudah malam pergantian tahun.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Kota Bekasi yang “Nyaman Kotanya, Sejahtera Warganya”. Dengan meminimalisir gangguan suara dan risiko bahaya dari bahan peledak ringan, diharapkan warga dapat merayakan momen tahun baru dalam suasana yang adil, aman, nyaman, dan indah.
Pihak Satpol PP Kota Bekasi bersama unsur TNI/Polri dilaporkan akan melakukan pengawasan ketat dan patroli di titik-titik keramaian. Masyarakat diimbau untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan berdoa bersama untuk korban bajir sumatera.
Penulis: Tim Redaksi Bekasi












