BEKASI | jaringannasional.com — Pemerintah Kota Bekasi mengesekusi penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Harun, Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Senin (24/8/2026). Penertiban ini menyasar puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Lurah Jatirahayu, Yasim, mengungkapkan bahwa dari total 40 bangunan yang terdata di lokasi tersebut, mayoritas warga hanya mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun, terdapat 6 bangunan yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
”Dari 40 bangunan yang didata, sebanyak 34 lokasi hanya memiliki SPPT, sementara 6 di antaranya mengklaim memiliki SHM. Khusus untuk bangunan bersertifikat, proses pembongkarannya ditunda sementara karena harus diteliti terlebih dahulu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Yasim saat ditemui di lokasi penertiban, Senin (24/8/2026).
Yasin menjelaskan, pihak kelurahan telah menyerahkan seluruh berkas data dan salinan SHM warga ke Dinas Tata Ruang Kota Bekasi untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak BPN.
Terkait kompensasi, Yasin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan uang kerohiman kepada para pemilik bangunan. Hal ini dikarenakan status kepemilikan lahan yang digunakan warga umumnya didasari surat oper alih garapan (segel), bukan Akta Jual Beli (AJB).
”Dalam dokumen perjanjian segel tersebut secara eksplisit tertulis klausul bahwa jika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan tanah untuk kepentingan umum, maka pemegang garapan akan melepaskannya tanpa syarat,” jelasnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Bekasi telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, disusul surat perintah pembongkaran mandiri yang diterbitkan pada 6 Juli lalu. Pelaksanaan eksekusi sempat tertunda hingga akhir Agustus demi menjaga kondusivitas menjelang peringatan HUT ke-81 RI.
Penertiban berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari warga terdampak. Yasim berharap, usai penertiban ini, para warga yang terdampak dapat menemukan lokasi usahanya yang baru dan lebih legal.
”Kami berharap warga yang sebelumnya berdagang di bantaran kali bisa mendapatkan tempat berusaha yang lebih layak, aman, dan legal ke depannya,” pungkas Yasim.
(Red/JN/Nzr)












