Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Tegaskan Kesiapan Pengolahan Sampah 1.000 Ton/Hari Saat Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

KASAD Jenderal TNI AD Maruli Simanjuntak saat Sambutan ground bereking PSEL kota Bekasi (26/8/2026 jarnas)

BEKASI | Jaringannasional.com — Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan komitmen TNI Angkatan Darat dalam mengakselerasi penanganan sampah nasional melalui teknologi pirolisis, khususnya dalam pengolahan sampah lama (legacy waste). Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara groundbreaking Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi, Rabu (26/8/2026).

​Dalam Sambutannya, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan bahwa dengan ketersediaan lahan yang memadai, fasilitas pengolahan sampah yang disiapkan mampu mengolah beban sampah dalam skala besar hingga mencapai minimal 1.000 ton per hari di setiap titiknya.

​”Pak, kalau lahannya cukup, kita minimal bisa 1.000 ton per hari. Kami memerlukan lahan 5 hektar plus pre-treatment minimal setengah hektar (0,5 ha). Jika lahan itu ada, bagaimana teknis penggunaannya kami bisa segera kerjakan,” ujar Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

​Inovasi Pengolahan Sampah Lama Menjadi Bahan Bakar

​Kasad Jendral Maruli menekankan bahwa teknologi pirolisis untuk mengkonversi sampah menjadi bahan bakar sebenarnya sudah umum digunakan. Namun, terobosan utama yang berhasil dikembangkan pihaknya saat ini adalah kemampuan memilah dan mengolah sampah lama (legacy waste) yang menumpuk di TPA menjadi bahan bakar solar komersial.

​”Masalah pirolisis menjadi bahan bakar itu umum. Tapi memilah sampah lama ini ternyata bisa kita lakukan, dan mudah-mudahan nanti bisa kita kembangkan lagi,” jelasnya.

​Sebaran 5 Titik Lokasi dan Progres Lapangan

​Jenderal Maruli memaparkan bahwa saat ini terdapat lima titik lokasi utama yang sedang disiapkan untuk proyek pengolahan sampah skala besar ini, meliputi:

  • ​Galuga (Bogor): Berada di atas lahan milik TNI AD/internal, tidak memiliki masalah lahan dan tinggal menyelesaikan izin operasional serta tata niaga penjualan solar.
  • ​Sari Mukti (Bandung Barat): Memanfaatkan lahan kawasan hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat ini sedang didiskusikan skema payung hukum agar tidak terkendala aturan komersialisasi lahan negara.
  • ​Semarang: Menggunakan lahan mitra strategis dan sedang dalam tahap penyelesaian perizinan.
  • ​Bantar Gebang & Sumurbatu (Bekasi): Menjadi pilar utama percepatan pengolahan sampah wilayah aglomerasi.

​Kendala Perizinan dan Target Operasional 1 Tahun

​Meski memiliki kesiapan teknis, Kasad tidak menampik adanya sejumlah tantangan birokrasi dan legalitas yang cukup rumit. Beberapa kendala utama di antaranya adalah sulitnya pembebasan awal lahan 5 hektar, batasan durasi sewa lahan maksimal 5 tahun, alih status lahan hutan, hingga izin niaga penjualan hasil olahan solar.

​Pihaknya mencatat bahwa pengerjaan proyek ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden yang telah bergulir sejak April lalu. Kasad optimistis, jika seluruh kendala perizinan lintas sektoral dapat dirampungkan, pabrik pengolahan sampah ini dapat beroperasi penuh dalam waktu satu tahun.

​”Kalau masalah perizinan ini sudah selesai, kita go, paling lama 1 tahun pabrik sudah siap untuk mengolah sampah 1.000 ton per hari di setiap titik,” tegas Kasad mengakhiri pidatonya. (Red/JN/Nzr)