KAB BEKASI | JARINGANNASIONAL.COM — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melancarkan aksi penertiban ratusan bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Balong Tua pada Rabu (26/8). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi utama saluran irigasi guna mendukung sektor pertanian serta menekan risiko banjir di wilayah tersebut.
Penertiban yang menyasar kawasan sepanjang 7,6 kilometer ini melintasi dua wilayah, yakni Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang. Operasi penataan kawasan sungai ini dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta II dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS).
Berdasarkan pendataan petugas, tercatat sebanyak 257 bangunan berdiri secara ilegal di atas sempadan saluran. Pembersihan bangli dilakukan secara bergelombang dan mengedepankan efisiensi di lapangan.
Rincian Penertiban Bangunan Liar
- Kecamatan Sukatani (128 Bangunan): Petugas mengerahkan alat berat untuk membongkar 58 bangunan. Sementara itu, 40 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, dan 30 sisanya merupakan bangunan kosong.
- Kecamatan Tambelang (129 Bangunan): Sebanyak 70 bangunan telah masuk dalam target penertiban dan akan dibongkar secara bertahap.
Upaya sterilisasi bantaran sungai ini menjadi komitmen Pemkab Bekasi dalam memulihkan daya tampung serta aliran irigasi untuk mengairi lahan pertanian warga. Selain memperlancar distribusi air, penataan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan Kabupaten Bekasi yang lebih tertib, bersih, dan berwawasan lingkungan.(Red/JN/Red)*Humas Pemkab












