Tegas! Satpol PP Kota Bekasi Akan Sisir PKL Pasar Baru: Jalan Juanda & M. Yamin Kembalikan ke Fungsi Utama

Nesan Sujana S.T ,M.T kepala Pol pp Kota Bekasi

BEKASI | Jaringannasional.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di badan jalan dan trotoar, khususnya di kawasan Jalan Ir. H. Juanda dan M. Yamin (wilayah Pasar Baru Bekasi). Penertiban ini dilakukan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagai jalur lalu lintas dan akses transportasi publik.

​Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menyampaikan bahwa kondisi di lapangan saat ini memerlukan pemetaan dan tata kelola yang matang, terutama terkait kesiapan tempat relokasi pedagang serta kerapihan pendataan. Menurutnya, alasan klasik pedagang yang mengaku belum mendapatkan lapak di dalam pasar tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan.

​”Ini jalan bukan buat berjualan. Kita akan mengambil tindakan berdasarkan Peraturan Daerah yang menyatakan kita mengembalikan jalan kepada fungsinya,” ujar Nesan Sujana saat diwawancarai wartawan.

​Penegakan Perda dan Koordinasi Antar-OPD

​Dalam menjalankan penertiban ini, Satpol PP Kota Bekasi berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (serta aturan penataan PKL pada Perda terkait K3). Aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya untuk kegiatan berjualan tanpa izin.

​Nesan menjelaskan bahwa penanganan pasar dan keberadaan lapak di dalam Pasar Baru merupakan wewenang Dinas Pasar (Disperindag), PT Mitra Patriot selaku pengelola. Namun, untuk aktivitas penertiban jalan, Satpol PP mengambil langkah tegas dan terus bersinergi dengan dinas terkait (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), hingga pihak kecamatan.

​Antisipasi Pedagang Nakal dan Sinergi TNI-Polri

​Guna mengantisipasi resistensi dari oknum pedagang nakal, provokator, maupun potensi tindakan kriminal/pelanggaran hukum saat penertiban berlangsung, Satpol PP Kota Bekasi berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum dari unsur TNI dan Polri.

​”Kalau cuma Satpol PP, kita khawatir ada yang membawa senjata tajam atau mengarah ke pelanggaran hukum. Maka dari itu, penanganannya kita tingkatkan ke aparat penegak hukum. Langkah preventif dan komunikasi yang baik tetap menjadi prioritas,” tambah Nesan.

​Pengawasan di lapangan dilakukan secara berkesinambungan melalui skema piket dan penebalan pasukan:

  • ​Penjagaan Malam: Dimulai pukul 00.00 WIB hingga jam rawan sekitar pukul 03.00 WIB.
  • ​Penjagaan Pagi: Petugas berjaga dari pukul 03.00 hingga 09.00 WIB, serta diperkuat oleh regu Dalmas dan tim khusus dari pukul 06.00 hingga 12.00 WIB untuk memastikan jalan tetap bersih dari aktivitas PKL.
    ​Imbauan Kepada Masyarakat dan Pedagang

​Nesan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang warga untuk mencari nafkah atau berdagang. Meski demikian, aktivitas perniagaan wajib dilakukan di lokasi penampungan resmi yang telah disediakan, bukan di atas jalan raya.

​Melalui sosialisasi, edukasi, serta penindakan yang konsisten, Pemkot Bekasi berharap kepatuhan masyarakat terhadap Perda semakin meningkat demi menciptakan ketertiban dan ketenteraman bersama di Kota Bekasi.(Red/JN/nzr)