Pemerintah Pertimbangkan Status Narkotika untuk Ketamin Pascapenyitaan 2,1 Ton Cairan Bius

JAKARTA | Jaringannasional.com — Ancaman maraknya peredaran gelap bahan bius (anestesi) mendorong Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) untuk memperketat payung hukum pengawasan ketamin. Lembaga anti-narkotika tersebut secara resmi mengusulkan pengalihan status hukum ketamin—yang selama ini masuk dalam kategori psikotropika—menjadi zat narkotika demi memperkuat jangkauan penegakan hukum di lapangan.

​Wacana pengetatan regulasi ini kian mendesak setelah aparat gabungan dari BNN RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan berskala besar pada Agustus 2026. Penindakan terhadap dua armada laut, MV King Sun dan MV Fuchangxing I, menghasilkan penyitaan spektakuler berupa ketamin seberat masing-masing 1,3 ton dan 800 kilogram. Selain marak beredar dalam bentuk murni, uji laboratorium juga mengonfirmasi bahwa zat ini makin kerap dicampur dengan bahan adiktif lain.

​Meskipun dinamika wacana ini sempat diwarnai perbedaan pendapat saat Komite Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor menggelar kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) pada akhir tahun lalu, eskalasi kasus penyalahgunaan mendorong tindakan yang lebih responsif. BNN bersama Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Pertanian, serta deretan pakar telah duduk bersama sejak Juni 2026 untuk merumuskan tata kelola anyar tersebut.

​Meski demikian, BNN menjamin bahwa langkah perketatan hukum ini tidak akan mengganggu akses medis primer. Mengingat ketamin masih memegang peran vital sebagai obat bius dalam dunia medis manusia maupun pelayanan veteriner (kesehatan hewan), mekanisme masa transisi yang terukur tengah disiapkan. Pengaturan transisi ini mencakup penyesuaian izin, tata cara distribusi, pelabelan, hingga sistem pelaporan agar para tenaga medis legal tetap memiliki kepastian hukum.

​Proses pengalihan status ketamin kini memasuki tahap konsolidasi antar-kementerian dan lembaga. Pemerintah berupaya memastikan bahwa sosialisasi masif akan menyertai perubahan aturan ini, sehingga celah kejahatan narkotika dapat ditutup rapat tanpa mengorbankan kebutuhan fasilitas layanan kesehatan nasional.(Red/JN)*Humas BNN