BANDUNG | jaringannasional.com — Petualangan AS (49) dalam membudidayakan ganja secara tersembunyi akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandung tersebut diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung setelah terbukti menanam ganja di kediamannya.
Penggerebekan berlokasi di sebuah hunian yang terletak di Perumahan Bumi Orange, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Jumat (18/9/2026).
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus budidaya ganja rumahan ini berawal dari pengembangan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika sebelumnya pada pertengahan September.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika yang kami tangani pada 16 September 2026,” terang Oliestha.
Dari penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan sedikitnya delapan batang tanaman ganja yang diperkirakan sudah tumbuh dan dirawat pelaku selama kurun waktu 4,5 bulan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat menanam barang haram tersebut untuk kebutuhan konsumsi pribadi. Selain dipakai sendiri, sebagian dari hasil panen tanaman terlarang itu juga kerap dibagikan kepada beberapa rekannya.
Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Kepolisian terus mendalami asal-usul benih, pasokan pupuk, hingga peralatan pendukung yang digunakan pelaku selama menjalankan proses budidaya. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Red/jn/*humas polda jabar.













