BEKASI-jaringannasional.comKesetaraan hak politik tidak cukup dijamin melalui regulasi. Akses nyata bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahapan pemilihan umum menjadi pekerjaan penting yang harus dipastikan sejak persiapan Pemilu 2029.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Sinergitas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lembaga pemantau pemilu di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (5/11/2026).
Harris menegaskan, pemilu inklusif bukan sekadar persoalan pemenuhan ketentuan administratif. Lebih dari itu, penyelenggaraan pemilu harus menjamin setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak politiknya secara bebas, mandiri, aman, dan bermartabat.
Menurut dia, pemilu merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Karena itu, tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kesempatan berpartisipasi dalam menentukan arah pemerintahan hanya karena keterbatasan aksesibilitas.
Prinsip kesetaraan dalam demokrasi, lanjut Harris, harus diwujudkan melalui pelayanan dan fasilitas pemilu yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Mulai dari akses menuju tempat pemungutan suara (TPS), ketersediaan sarana pendukung, hingga kemudahan memperoleh informasi kepemiluan.
Ia menilai, perlindungan hak politik penyandang disabilitas bukan semata-mata bentuk kepedulian sosial, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia serta menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Pemilu harus mampu memberikan akses yang setara, mudah, aman, dan bermartabat bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian, mereka dapat menggunakan hak politiknya secara bebas, mandiri, dan tanpa diskriminasi,” demikian penekanan Harris dalam sambutannya.
Selain memastikan akses bagi pemilih, Pemerintah Kota Bekasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendorong peningkatan keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Partisipasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada posisi sebagai pemilih, tetapi juga membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, termasuk dalam badan ad hoc maupun tingkatan penyelenggaraan lainnya.
Di sisi lain, pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi juga perlu diperkuat agar prinsip inklusivitas tidak berhenti sebagai komitmen normatif. Implementasinya harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama kelompok yang selama ini menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kepemiluan.
Persiapan menuju Pemilu 2029, dengan demikian, tidak hanya berbicara tentang kesiapan teknis dan tahapan penyelenggaraan. Lebih mendasar dari itu, demokrasi harus memastikan setiap suara memiliki kesempatan yang sama untuk disampaikan dan diperhitungkan.













