BEKASI —jaringannasional.comPersoalan drainase yang tak berfungsi optimal, kebutuhan ambulans, keterbatasan fasilitas olahraga, hingga belum tersedianya sekolah menengah pertama (SMP) negeri menjadi sejumlah pekerjaan rumah pembangunan yang disuarakan warga Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Berbagai persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan Reses III Tahun 2026 anggota DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, di lingkungan RT 001/RW 004, Kelurahan Mustika Sari, Sabtu (10/10/2026). Forum itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan lingkungan sekaligus meminta kejelasan tindak lanjut pembangunan.
Sarwin mengatakan, aspirasi yang diterimanya masih didominasi persoalan infrastruktur dasar, mulai dari saluran air, pembangunan jalan, kebutuhan lapangan sepak bola, hingga akses pendidikan negeri.
“Alhamdulillah, hari ini saya melaksanakan Reses III di wilayah RW 04, Kelurahan Mustika Sari. Ada beberapa aspirasi yang disampaikan masyarakat, terutama terkait saluran air atau drainase, lapangan sepak bola, sekolah SMP negeri, dan pembangunan infrastruktur lainnya,” kata Sarwin.
Menurut dia, aspirasi tersebut perlu dikawal melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
SMP Negeri 61, Harapan untuk Memperluas Akses Pendidikan
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian ialah belum tersedianya SMP negeri di Kelurahan Mustika Sari. Kondisi itu menjadi tantangan bagi masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan negeri yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
Sarwin menyebut, berdasarkan informasi yang dilihatnya dalam rencana kerja dinas terkait, terdapat rencana pembangunan SMP Negeri 61 pada 2027 yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan pendidikan di wilayah tersebut.
“Dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi, Mustika Sari termasuk kelurahan yang belum memiliki SMP negeri. Mudah-mudahan, kalau melihat rencana kerja dinas, pembangunan SMP Negeri 61 pada 2027 bisa terealisasi untuk masyarakat Mustika Sari,” ujarnya.
Meski demikian, rencana tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen perencanaan dan penganggaran resmi pemerintah daerah. Kepastian lokasi, tahapan pelaksanaan, serta realisasi pembangunan menjadi hal penting agar harapan masyarakat tidak berhenti sebagai usulan.
Drainase, Ambulans, dan Infrastruktur yang Menunggu Kepastian
Selain pendidikan, persoalan drainase menjadi keluhan yang berulang disampaikan warga. Yuyun dan Bewan Gunawan, warga setempat, meminta pembenahan saluran air yang dinilai tidak berfungsi optimal sehingga genangan tetap bertahan, bahkan ketika musim kemarau.
Genangan yang tak kunjung surut bukan hanya mengurangi kenyamanan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan apabila dibiarkan menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.
Dalam forum yang sama, warga juga mengusulkan pengadaan ambulans untuk mendukung kebutuhan kedaruratan medis dan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RW 004.
Sarwin menjelaskan, sejumlah usulan pengadaan ambulans yang disampaikan anggota DPRD, termasuk dirinya, belum terealisasi pada 2026. Ia menyebut, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari Dinas Kesehatan, terdapat pemeriksaan dan temuan terkait pemanfaatan ambulans yang menjadi pertimbangan penundaan usulan tersebut.
“Memang ada beberapa usulan anggota dewan, termasuk saya, yang belum direalisasikan oleh Dinas Kesehatan pada 2026. Dari penjelasan yang kami terima, ada pemeriksaan dan temuan terkait pemanfaatan ambulans. Karena itu, usulan pengadaan ambulans tahun ini masih tertunda,” kata Sarwin.
Ia berharap pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai kelanjutan usulan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian program apabila pengadaan ambulans belum dapat dilaksanakan.
“Mudah-mudahan dalam sisa waktu tahun ini usulannya tidak hilang. Kalau memang tidak bisa direalisasikan, harus ada penjelasan kepada kami, sehingga bisa dipertimbangkan apakah dialihkan ke kebutuhan lain yang masih diperlukan masyarakat. Saat ini kami menunggu informasi dari dinas terkait,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menempatkan persoalan ambulans bukan semata-mata pada kebutuhan pengadaan kendaraan, melainkan juga pada kepastian kebijakan, dasar penundaan, dan mekanisme tindak lanjut agar aspirasi warga tetap memperoleh kejelasan.
Lapangan Bola dan Persoalan Lahan di Wilayah Perkampungan
Kebutuhan ruang olahraga turut menjadi perhatian warga. Sarmah, Ketua RT 001, mengusulkan penyediaan lapangan sepak bola agar anak-anak dan masyarakat memiliki tempat beraktivitas yang lebih layak.
Selama fasilitas tersebut belum tersedia, kegiatan bermain bola berpotensi berlangsung di jalan lingkungan dan mengganggu pengguna jalan maupun warga sekitar. Keluhan seorang warga mengenai aktivitas bermain bola di depan tempatnya makan menjadi gambaran bahwa keterbatasan ruang publik dapat memunculkan persoalan kenyamanan bersama.
Menanggapi usulan tersebut, Sarwin mengatakan bahwa penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan perkampungan perlu didorong melalui perencanaan bersama masyarakat.
“Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong agar wilayah RW di perkampungan memiliki fasos-fasum. Karena itu, masyarakat bisa menyampaikan usulan lokasi yang memungkinkan untuk dibebaskan menjadi fasilitas umum,” ujarnya.
Menurut Sarwin, keberadaan lahan untuk fasilitas publik tidak hanya penting bagi kegiatan olahraga. Lahan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membangun sekretariat RT dan RW, posyandu, kegiatan PKK, serta kebutuhan pelayanan sosial lainnya.
Ia menilai, kondisi wilayah perkampungan berbeda dengan kawasan perumahan yang sebagian telah memiliki fasilitas umum hasil penyerahan pengembang kepada pemerintah daerah.
“Kalau di perumahan, biasanya sudah ada fasos-fasum yang diserahkan kepada pemerintah. Sementara di perkampungan, kita perlu mencari jalan agar tersedia lahan untuk kepentingan masyarakat, termasuk sekretariat RT/RW dan posyandu,” kata Sarwin.
Ia menegaskan, proses penyediaan lahan perlu diawali dengan musyawarah masyarakat untuk menentukan lokasi yang memungkinkan, kemudian dilanjutkan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Sarwin juga meluruskan bahwa pembebasan lahan oleh pemerintah tidak selalu berarti hibah dari pemilik tanah. Apabila lahan diperoleh melalui pembebasan, prosesnya dilakukan dengan pembayaran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Bukan berarti tanahnya harus dihibahkan. Kalau melalui pembebasan, pemerintah tetap melakukan pembayaran sesuai nilai dan ketentuan di daerah tersebut,” ujarnya.
Sarwin Akan Temui PT Timah untuk Membahas Pemanfaatan Lahan
Di tengah keterbatasan lahan olahraga, Sarwin mengungkapkan adanya usulan warga agar ia membantu menjembatani komunikasi dengan PT Timah, yang disebut memiliki lahan cukup luas di wilayah tersebut.
Warga berharap lahan yang belum dibangun dapat dimanfaatkan sementara untuk kegiatan olahraga dan sarana-prasarana masyarakat, sepanjang pemanfaatannya mendapat persetujuan pemilik lahan.
Menanggapi usulan itu, Sarwin menyatakan akan berupaya mempertemukan pengurus RT, warga, dan pihak perusahaan untuk membicarakan kemungkinan pemanfaatan lahan tersebut.
“Saya ingin mengajak pengurus RT dan masyarakat untuk bersilaturahmi ke PT Timah, menyampaikan usulan agar lahan yang belum dibangun bisa dimanfaatkan terlebih dahulu untuk sarana olahraga. Harapannya, perusahaan tidak keberatan selama lahan itu dirawat dan digunakan sesuai kesepakatan, bukan untuk dimiliki,” kata Sarwin.
Rencana komunikasi tersebut masih berupa upaya yang akan ditempuh. Realisasinya bergantung pada respons perusahaan, status lahan, serta kesepakatan mengenai bentuk, jangka waktu, dan tanggung jawab pemanfaatannya.
Jika disepakati, penggunaan sementara lahan berpotensi menjadi alternatif untuk menjawab kebutuhan ruang olahraga masyarakat tanpa harus menunggu seluruh proses penyediaan lahan permanen selesai.
Dua Usulan Tahun Sebelumnya Telah Direalisasikan
Dalam kesempatan itu, Sarwin juga menjelaskan tindak lanjut aspirasi masyarakat RW 004 yang diajukan pada tahun sebelumnya. Ia menyebut, dua usulan telah direalisasikan, yakni pengecoran jalan dan pembangunan saluran menggunakan u-ditch.
“Usulan tahun lalu yang sudah direalisasikan di RW 004 ada dua, yaitu pengecoran jalan dan saluran u-ditch. Memang usulannya dua, dan keduanya sudah dikerjakan,” ujarnya.
Sarwin mengatakan, dirinya tidak menjadikan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan legislatif sebagai satu-satunya ukuran dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia menyebut memperoleh sekitar 250 suara di Kelurahan Mustika Sari, tetapi menegaskan tetap berkewajiban memperhatikan kebutuhan warga di daerah pemilihannya.
“Secara politik, suara saya di Mustika Sari memang tidak signifikan, sekitar 250 suara. Namun, saya tidak melihatnya seperti itu. Intinya, apa yang menjadi aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil III yang mencakup 12 kelurahan di tiga kecamatan, akan saya perjuangkan melalui forum resmi reses maupun saluran lainnya,” kata Sarwin.
Ia berharap aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat terus dikawal hingga masa jabatannya berakhir, meskipun realisasinya tetap bergantung pada kewenangan, proses perencanaan, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Menunggu Tindak Lanjut, Bukan Sekadar Catatan Reses
Sarwin mengakui masih banyak kebutuhan pembangunan di Mustika Sari, terutama terkait jalan, drainase, sekolah, dan infrastruktur pendukung lainnya. Menurut dia, berbagai persoalan tersebut memerlukan perhatian melalui perencanaan yang terarah dan penentuan prioritas.
“Banyak usulan yang perlu diperhatikan. Dari informasi yang saya terima, Mustika Sari masih membutuhkan pembangunan infrastruktur, baik jalan, saluran, sekolah maupun fasilitas lainnya,” ujarnya.
Bagi warga, persoalan yang mengemuka dalam reses bukan sekadar daftar permintaan. Drainase yang berfungsi baik berkaitan dengan kenyamanan lingkungan; ambulans menyangkut akses layanan kedaruratan; lapangan bola berkaitan dengan ruang aktivitas anak-anak; sementara SMP negeri menyentuh kebutuhan pendidikan jangka panjang.
Karena itu, tindak lanjut atas aspirasi tersebut membutuhkan kejelasan tahapan, kewenangan instansi terkait, serta kepastian program dan anggaran. Rencana pembangunan SMP Negeri 61 pada 2027, misalnya, masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi, sementara usulan ambulans menunggu penjelasan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan.
Demikian pula rencana pemanfaatan lahan milik PT Timah untuk sarana olahraga masih memerlukan komunikasi dan kesepakatan dengan perusahaan.
Reses menjadi salah satu jalur bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan secara langsung kepada wakil rakyat. Namun, ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada banyaknya aspirasi yang tercatat, melainkan juga pada kejelasan proses setelah pertemuan berakhir.
Di Mustika Sari, warga telah menyampaikan persoalannya. Kini, yang dinantikan adalah tindak lanjut yang terukur: saluran air yang kembali berfungsi, layanan kedaruratan yang memperoleh kepastian, ruang olahraga yang layak, dan akses pendidikan negeri yang semakin terbuka.













