CIKARANG PUSAT | jaringannasional.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas mulai berlaku pada 22 Oktober 2026. Program ini diharapkan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan medis segera.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan penerapan UHC Prioritas merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menunggu terlalu lama hingga kepesertaan JKN aktif.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep seusai menghadiri Rapat Koordinasi UHC Prioritas di Cikarang Pusat, Jumat (9/10/2026).
“Langkah ini adalah bentuk komitmen Pemkab Bekasi agar masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan medis saat sangat dibutuhkan tanpa terkendala prosedur administrasi yang berbelit,” ujar Asep.
Menurutnya, percepatan akses layanan kesehatan perlu diikuti dengan kepatuhan seluruh fasilitas kesehatan terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia mengingatkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kabupaten Bekasi agar memberikan pelayanan kepada pasien sesuai regulasi.
Asep juga menegaskan akan menindaklanjuti dan mengevaluasi setiap aduan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien oleh pihak rumah sakit.
Masa Tunggu Aktivasi Kepesertaan Dipangkas
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi, Erwin Fadillah, menjelaskan bahwa skema UHC Prioritas dirancang untuk mempercepat proses pendaftaran kepesertaan JKN, khususnya bagi masyarakat yang didaftarkan melalui pembiayaan pemerintah daerah.
Dalam mekanisme sebelumnya, calon peserta dapat menghadapi masa tunggu hingga 14 hari atau sampai bulan berikutnya sebelum kepesertaannya aktif. Melalui skema UHC Prioritas, waktu aktivasi ditargetkan menjadi lebih singkat setelah proses pendaftaran dan verifikasi administrasi selesai.
Erwin menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang disampaikan dalam rapat koordinasi, layanan kesehatan dapat diakses paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja setelah pendaftaran dan verifikasi administrasi diselesaikan.
Percepatan tersebut diharapkan membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan agar tidak terkendala lamanya proses administrasi kepesertaan.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan administrasi dan ketentuan kepesertaan telah dipenuhi agar proses aktivasi dapat berjalan sesuai prosedur.
Libatkan Sejumlah Perangkat Daerah
Pelaksanaan UHC Prioritas di Kabupaten Bekasi akan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Pemkab Bekasi, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta BPJS Kesehatan.
Koordinasi lintas instansi tersebut diperlukan untuk mendukung proses pendataan, pendaftaran, verifikasi, dan pembiayaan kepesertaan masyarakat yang memenuhi persyaratan program.
Pemkab Bekasi berharap penerapan UHC Prioritas dapat memperluas akses layanan kesehatan sekaligus mempercepat penanganan warga yang membutuhkan pertolongan medis.
Dengan target pemberlakuan pada 22 Oktober 2026, kesiapan administrasi, koordinasi antarinstansi, serta kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap ketentuan pelayanan menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
red/jn
sumber humas Pemkab













