MAGETAN | jaringannasional.com — Pemerintah Kabupaten Magetan terus mendorong penataan ruang wilayah yang terencana, terintegrasi, dan mendukung iklim investasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dibuka langsung oleh Bupati Magetan di Hotel Bukit Bintang, Senin (19/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Magetan menekankan bahwa RDTR memiliki peran strategis sebagai pedoman pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan dan kegiatan usaha di daerah.
Menurutnya, penyusunan RDTR tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi perencanaan, tetapi juga menjadi landasan untuk mengarahkan pembangunan agar berjalan sesuai dengan potensi, kebutuhan, serta karakteristik setiap kawasan.
Bupati menjelaskan, penyusunan RDTR juga berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menjadi salah satu landasan pengaturan perizinan pemanfaatan ruang dan upaya mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Magetan.
Ia menegaskan, kualitas RDTR harus ditentukan sejak tahap perencanaan. Karena itu, proses penyusunannya perlu didukung data lapangan yang akurat, identifikasi persoalan strategis, serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
“Keberhasilan penyusunan RDTR tidak hanya diukur dari dokumen yang dihasilkan, tetapi juga dari kualitas prosesnya. Kita harus memastikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.
Menurut Bupati, pemetaan isu-isu strategis sejak awal diperlukan agar dokumen RDTR yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mengakomodasi perkembangan wilayah tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas dukungan serta bantuan teknis dalam proses penyusunan RDTR.
Ia berharap forum koordinasi tersebut dapat menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa, hingga kalangan akademisi serta masyarakat.
Melalui penyusunan RDTR yang komprehensif dan berbasis kebutuhan wilayah, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap pembangunan daerah dapat berlangsung lebih tertata, produktif, dan berdaya saing, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, RDTR diharapkan menjadi salah satu instrumen penting untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan, kepastian pemanfaatan ruang, dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Magetan.
Redaksi | jaringannasional.com)
Prokopimmagetan












