JAKARTA | jaringannasional.com — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk dugaan keterlibatan individu maupun korporasi. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di bidang lingkungan.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dalam sidang tersebut, Presiden menekankan pentingnya memperkuat penegakan hukum menyusul temuan di lapangan yang mengindikasikan bahwa karhutla tidak hanya berkaitan dengan faktor alam, tetapi juga diduga dipicu oleh aktivitas manusia.
Prabowo meminta kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan bekerja secara terpadu dengan dukungan TNI serta unsur intelijen untuk mendalami penyebab kebakaran dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurut arahan Presiden, proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan berlandaskan bukti yang kuat. Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api dan pemulihan lahan, tetapi juga harus menyentuh aspek pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti melanggar.
Perusahaan Pelanggar Terancam Sanksi Tegas
Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti terlibat dalam pelanggaran terkait karhutla.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini menjadi sinyal bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pemerintah diharapkan mampu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dengan penguatan koordinasi lintas lembaga serta penegakan hukum yang konsisten, upaya penanggulangan karhutla diharapkan tidak hanya menekan risiko kebakaran berulang, tetapi juga memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Red /Jn /Sumber: BPMI Setpres












