BEKASI | jaringannasional.com — Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya. Pergantian status kepemimpinan dari pelaksana tugas (Plt.) menjadi bupati definitif diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan administratif, tetapi juga diikuti kepastian penyelesaian dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Asep. Namun, ia sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan yang harus dituntaskan, terutama terkait tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai pada 15 Oktober 2026 di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Aksi yang melibatkan ratusan insan pers tersebut merupakan bentuk solidaritas atas dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd. Dugaan itu dikaitkan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Paulus meminta Bupati Bekasi yang baru dilantik memastikan seluruh laporan dan tuntutan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif dan berintegritas. Namun, tiga tuntutan wartawan tidak boleh dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Paulus.
Tiga Tuntutan Jadi Tolok Ukur Tindak Lanjut Pemkab
Paulus menegaskan, inti perjuangan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya bukan sekadar meminta respons pemerintah, melainkan memastikan adanya langkah konkret atas persoalan yang telah disampaikan.
Ada tiga tuntutan utama yang diminta untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertama, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup jika terbukti melanggar. Pemerintah daerah diminta memeriksa dugaan pelanggaran etika dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) secara objektif. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar penjatuhan sanksi pemberhentian dari jabatan, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, penegakan hukum dan disiplin tanpa intervensi. Pemkab Bekasi diminta menghormati proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Proses tersebut harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa upaya menghambat pemeriksaan. Pada saat yang sama, penanganan disiplin ASN harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku.
Ketiga, evaluasi menyeluruh dan perlindungan kemerdekaan pers. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh pejabat dan perangkat daerah menghormati kerja jurnalistik, memberikan akses informasi publik sesuai peraturan, serta mencegah terulangnya dugaan intimidasi, penghinaan, maupun penghalangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
Menurut Paulus, ketiga tuntutan itu tidak cukup dijawab dengan pernyataan atau komunikasi formal. Pemerintah perlu menunjukkan perkembangan pemeriksaan, kejelasan proses, dan dasar keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sudah Buka Komunikasi, Wartawan Kini Menunggu Kepastian
Paulus mengungkapkan, pihaknya telah memberikan ruang kepada Pemkab Bekasi untuk menindaklanjuti hasil audiensi saat aksi damai pada 15 Oktober lalu.
Komunikasi dengan pihak pemerintah daerah juga telah dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan tuntutan, termasuk koordinasi terkait status Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, hingga pernyataan tersebut disampaikan, pihaknya masih menunggu kepastian tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sudah menempuh jalur komunikasi dan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk bekerja sesuai mekanisme. Tetapi kesabaran insan pers jangan dimaknai sebagai sikap menyerah. Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Paulus berharap pelantikan bupati definitif memperjelas koordinasi dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Ia meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.
Bukan Persoalan Pribadi, tetapi Martabat Profesi Wartawan
Paulus menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh dipersempit sebagai konflik personal antara wartawan dan pejabat. Menurutnya, dugaan penghalangan kerja jurnalistik menyangkut penghormatan terhadap profesi pers sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Ini bukan persoalan pribadi Paulus Simalango, bukan pula kepentingan satu organisasi pers. Ini menyangkut martabat profesi wartawan Se-Bekasi Raya. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap mekanisme pertanggungjawaban,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Bagi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, penghormatan terhadap kebebasan pers harus diwujudkan dalam tindakan, bukan berhenti pada pernyataan normatif. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan wartawan dapat menjalankan fungsi jurnalistik tanpa intimidasi maupun hambatan yang bertentangan dengan hukum.
Aksi Damai Jilid II Masih Terbuka
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya memastikan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian tiga tuntutan tersebut. Jika pemerintah daerah belum memberikan tindak lanjut yang jelas, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan organisasi pers dan peserta aksi untuk mempertimbangkan pelaksanaan Aksi Damai Jilid II.
Paulus menegaskan, langkah lanjutan itu tetap akan mengedepankan ketertiban, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan. Jika terbukti ada pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan jabatan, sanksi harus dijalankan sesuai ketentuan. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar keputusan yang diambil,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh insan pers di wilayah Bekasi Raya menjaga solidaritas, tidak mudah terprovokasi, serta tetap mengawal tuntutan bersama hingga terdapat kejelasan penyelesaian.
Pelantikan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif kini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan bagaimana dugaan pelanggaran terhadap kerja jurnalistik ditangani secara terbuka dan sesuai hukum.
“Kami menghormati Bupati Bekasi yang baru dilantik, tetapi kami juga menuntut penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihormati. Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!” pungkas Paulus.
(Redaksi/ jn)













