Zeno Bachtiar Bergeser Jadi Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Siapkan Pembenahan dan Lanjutkan Program Positif

BEKASI | jaringannasional.com — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (2/11/2026). Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Nonon Sonthanie, Kota Bekasi.

Salah satu pejabat yang mengalami pergeseran jabatan adalah Zeno Bachtiar S.Si.T., M.Si.,M.T. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, kini Zeno dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Inspektorat Kota Bekasi.

Usai dilantik oleh Wali Kota Bekasi, Zeno menyampaikan bahwa langkah awal yang akan dilakukannya adalah mempelajari berbagai data, informasi, serta ketentuan hukum yang menjadi landasan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi dan kondisi internal organisasi menjadi hal penting sebelum menentukan langkah kerja maupun kebijakan pembenahan.

“Tentu awal kita akan mempelajari data, informasi, dan aturan hukum, aturan-aturan yang mengikat tugas pokok dan fungsi Inspektorat,” ujar Zeno saat diwawancarai seusai pelantikan.

Ia juga menegaskan akan melanjutkan berbagai program yang selama ini telah berjalan dengan baik. Sementara itu, terhadap hal-hal yang dinilai membutuhkan perbaikan, pembenahan akan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.

Zeno mengungkapkan, arahan Wali Kota Bekasi menjadi salah satu pedoman dalam menjalankan tugas barunya. Pesan untuk segera bekerja dan melakukan pembenahan menjadi perhatian dalam mengawali kepemimpinannya di Inspektorat.

“Kita melanjutkan hal-hal yang sudah baik. Tadi Pak Wali Kota sudah sangat jelas, segera gaspol. Lakukan pembenahan jika memang harus dilakukan pembenahan, dan teruskan program-program yang baik,” tuturnya.

Selain itu, Zeno menilai dukungan dan kerja sama seluruh jajaran menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas Inspektorat ke depan.

Dengan jabatan barunya tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah Zeno dalam menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintahan, termasuk mendorong tata kelola pemerintahan yang sesuai ketentuan serta memastikan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah berjalan sebagaimana mestinya.

Red/Nzr